Mohon tunggu...
Mohammad Munir
Mohammad Munir Mohon Tunggu... Administrasi - Goverment Employer

Berusaha berbuat baik setiap saat dan selagi sempat....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema, Netralitas ASN Jelang Tahun Politik

25 Januari 2023   21:22 Diperbarui: 25 Januari 2023   21:27 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bkpsdmkku.id/2022/08/12/netralitas-asn-dalam-pemilu/

Netralitas menjadi kata yang paling populer bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tiap menjelang tahun politik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa ASN harus netral. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun wajib tidak berpihak terhadap segala bentuk pengaruh dan kepentingan.

Mengapa ASN wajib berlaku netral? Bukan tanpa alasan, landasan etisnya adalah karena birokrasi merupakan institusi publik yang dibangun dan dibiayai oleh uang rakyat untuk melayani semua golongan, oleh karena itu aparat birokrasi wajib terlepas dari kepentingan politik maupun keberpihakan pada golongan tertentu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bahkan menyebut  bahwa  ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Netralitas birokrasi diperlukan untuk memastikan kepentingan negara dan publik secara keseluruhan berorientasi pada pelayanan, sehingga pihak manapun  kekuatan politik yang memerintah, birokrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatnya.

Argumentasi  ini menegaskan bahwa birokrasi harus dijauhkan dari kepentingan  politik praktis. Intervensi dan keberpihakan ASN dapat dinilai sebagai patologi kronis yang merongrong marwah birokrasi. Meski para ahli menilai bahwa birokrasi adalah entitas yang mustahil netral dari ranah politik, namun setidaknya berbagai potensi pelanggaran harus dapat ditekan menjadi sekecil mungkin.

Dalam kontek pembinaan dan pengawasan rasanya tak kurang, pemerintah memberikan perhatian khusus agar  ASN  dapat bersikap netral dan bebas dari intervensi politik. Sejumlah surat edaran bahkan surat keputusan bersama (SKB) dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) rutin hadir setiap tahun menjelang tahun politik.

Terakhir SKB tentang Netralitas ASN yang baru dirilis bulan September 2022 lalu, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diharapkan menjadi pedoman untuk membangun sinergi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN serta mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas.

Termasuk juga bagaimana meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini kepala daerah, sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN dijalankan berlandaskan pertimbangan obyektif/ sistem merit.

Detil SKB mengatur upaya pembinaan agar ASN netral dan profesional demi terwujudnya pemilihan umum yang berkualitas.  Bahkan diuraikan secara gamblang tentang berbagai jenis pelanggaran disertai dengan rujukan pasal larangan dan  jenis sanksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun