Mohon tunggu...
Muammar Nasution
Muammar Nasution Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam prodi Ilmu Al-quran dan Tafsir

Email : muammar.nst84@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepedulian terhadap kaum dhuafa di UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis Binjai

29 Maret 2021   20:38 Diperbarui: 2 April 2021   15:02 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamu'alaikum wr. wb.

     Innal hamda lillah,  segala puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT, serta shalawat dan salam kita hadiahkan teruntuk nabi junjungan alam ialah Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.

     Adapun tujuan artikel ini di tulis adalah untuk memenuhi salah satu tugas magang dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam prodi Ilmu Alquran dan Tafsir.

     Berdasarkan Surat Pengantar Magang yang ditandatangani oleh Wakil Dekan bagian akademik dan kelembagaan Fakultas Ushuluddin Dan studi Islam (Dr. Syukri MA), dengan nomer surat B.575/FUSI/PP.009/03/2021 di dalam surat tersebut dicantumkan nama-nama mahasiswa yang melaksanakan magang diantaranya :

  1. Muhammad Sholeh NIM 0403173100
  2. Muammar Nasution NIM 0403173094
  3. Rahmad Hidayat NIM 0403173113
  4. Imran Halomoan Siregar NIM 040317310

merupakan mahasiwa prodi Ilmu Alquran dan Tafsir semester 8.(mohon doa untuk para pejuang skripsi)

     Selanjutnya, dosen yang menjadi pembimbing magang adalah ustadz Dr. Safria Andy MA. waktu pelaksanaan magang kurang lebih selama dua minggu terhitung dari tanggal 8 sampai 22 Maret 2021, dan adapun instansi/lembaga tempat pelaksanaan magang di UPT pelayanan sosial Gelandangan dan pengemis, Binjai.

Foto bersama (ketiga dari kanan Dosen Pamong, ketiga dari kiri Kepala Seksi Asuhan Riki Himawan Sp)
Foto bersama (ketiga dari kanan Dosen Pamong, ketiga dari kiri Kepala Seksi Asuhan Riki Himawan Sp)

Profil singkat instansi/lembaga tempat magang

     Unit Pelaksana Teknis atau disingkat UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis beralamat di Jln. Perintis Kemerdekaan no.4 Desa Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, Sumatera Utara. email : gepeng.binjai@gmail.com, merupakan sebuah tempat Dinas Sosial yang berada langsung di bawah naungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara yang didirikan bertujuan untuk merehabilitasi seperti penyuluhan, memberi bimbingan sosial/agama, melatih keterampilan kerja dan disertai usaha-usaha pencegahan agar kecenderungan menggelandang dan mengemis di kota Binjai atau kota Medan semakin berkurang.

     Menurut data yang kami himpun dari UPT Gelandangan dan Pengemis Binjai, bahwa instansi tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1954 dan hingga tahun ini yang menjabat sebagai Kepala UPT nya adalah ibu Susi Hariyanti, SE.

(Struktur jabatan pegawai di UPT PS GEPENG)
(Struktur jabatan pegawai di UPT PS GEPENG)

Tugas dan Fungsi

1. Tugas

     UPT pelayanan sosial Gelandangan dan pengemis Binjai mempunyai tugas memberikan pelayanan secara profesional dan rehabilitasi sosial yang meliputi pembinaan fisik, Mental dan mengubah perilaku ke arah yang positif dalam mengisi kehidupan dengan memberikan pelatihan keterampilan kerja dan resosialisasi serta pembinaan lanjut bagi Warga Binaan Sosial, agar warga setelah menjalani pembinaan melalui panti-panti dapat berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

2. Fungsi

a. Fungsi preventif

     Fungsi preventif adalah usaha yang terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, pelatihan dan pengawasan yang ada hubungannya dengan gelandangan dan pengemis sehingga akan tercegah penggelandangan dan mengemis oleh individu dan juga mencegah meluasnya masalah gepeng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun