Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 ini memang beda dengan tahun 2021, karena saat ini berdasarkan prioritas. Untuk Prioritas 1 menggunakan nilai passing grade tahun 2021 tidak mengikuti tes lagi dan langsung lulus, untuk prioritas 2 dan 3 menggunakan seleksi observasi atau kesesuaian dan untuk Prioritas 4 atau umum menggunakan tes CAT seperti tahun 2021. Untuk Prioritas 2 itu adalah THK-II yang tidak masuk prioritas 1 dan yang prioritas 3 adalah guru yang sudah ada dalam aplikasi dapodik selama 3 tahun. Jadi guru prioritas 2 dan 3 inilah yang akan dilakukan observasi atau kesesuaian.
Penilai observasi PPPK Guru ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten, Kepala BKPSDM, Pengawas satuan Pendidikan, Kepala sekolah dan Guru senior. Gambar diatas contoh login akun untuk penilaian kesesuaian, jadi nama-nama guru yang ikut dalam penilaian kesesuaian sudah muncul pada akun penilai (menurut juknis). Yang melakukan penilaian adalah nama-nama penilai tersebut dengan mengisi soal sejumlah 27 soal yang akan menilai kepribadian guru yang akan di observasi. Kepala Dinas membuatkan akun pengawas satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan membuatkan akun kepala sekolah, kepala sekolah membuatkan akun guru senior. Semoga bermanfaat dan lolos semua guru yang akan diobservasi kesesuaiannya.