Proposal untuk uang sebanyak 2 Triliun haruslah memuat substansi sangat penting. Dan mesti disertai cara penyajian yang sederhana, namun mengena.
Bagaimana isi dan wadah usulan itu masuk akal, realistis dan sekaligus bisa menyentuh hati para pejabat pemerintah dan DPR. Itu perlu teknik penyajian tersendiri.
Tentu yang krusial dari tambahan PMN (Penyertaan Modal Negara) ini adalah mengenai rencana penggunaannya. Untuk apa, dimana, kapan dan seberapa besar? Â Sebagai batasan, tambahan modal itu tidak diperbolehkan dipergunakan untuk modal kerja, ataupun menutup hutang perusahaan yang saat itu dimiliki. Namun harus dipakai untuk membiayai investasi yang produktif dan bermanfaat.
BOD berembug, putar otak tentang rencana penggunaan 2 Triliun dalam tempo 3 tahun ke depan.
Tak lama bincang bincang segera menemukan tema dan rencana.
Kami beruntung karena telah mimiliki RJPP ( Rencana Jangka Panjang Perusahaan) 5 tahun ke depan. Memuat detailing program investasi masing masing Cabang dan anak perusahaan.
RJPP ini disusun dengan bahan dasar dari setiap cabang dan anak usaha. Waktu sebelumnya BOD mengajak para GM dan direksi anak perusahaan mengimpikan kondisi masing masing unit kerjanya 5 tahun ke depan. Impian para GM Cabang dan staf serta Direksi anak usaha itu kini telah terwujud dalam dokumen RJPP masing masing. Memuat proyeksi produksi, produktivitas serta prasarana dan sarana alat produksi.
Selain bahan RJPP tersebut, kami juga memahami isu terhangat terkait angkutan laut terkini. Yang memaksa Pelindo4 harus segera berbenah diri. Yaitu tentang implementasi Tol Laut.
Menggabungkan RJPP dan isu Tol Laut, kami dengan cepat memutuskan 9 pelabuhan calon penerima investasi dari dana PMN. Yaitu pelabuhan Bitung, Kendari, Tarakan, Ambon, Ternate, Manokwari, Sorong, Jayapura dan Merauke.
Kenapa Makassar New Port pelabuhan baru yang akan segera dibangun ini tidak dimasukkan? Karena MNP memiliki nilai komersial lebih menarik dan layak sehingga bisa dibiayai dengan hutang bank atau penerbitan obligasi.
Usulan investasi di 9 pelabuhan itu disetujui kantor Meneg BUMN dan kementerian Keuangan.