Mohon tunggu...
Mulyadi Lukman
Mulyadi Lukman Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biar sedikit tapi tidak bertulang, biar banyak tapi tidak menyakiti orang

Advokat pada kantor hukum Law Office ZULHENDRI HASAN PARTNERS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Momentum Penegakan Hukum yang Berkarakter Ke Indonesiaan

15 Januari 2021   00:15 Diperbarui: 15 Januari 2021   06:28 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LUAR BIASA PERISTWA IBU SUMIATUN DAN AGNESTI SALING MEMAFKAN, DAN LEBIH LUAR BIASA PERISTIWA PENEGAKAN HUKUM YANG DITAMPILKAN.

Kasus anak melaporkan Ibu Kandungnya, belakangan seringkali terjadi dan sangat menarik perhatian publik, cap anak durhaka kian mempan untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai bagian yang akan mengganjal proses hukum selanjutnya. Sungguh citra dan kesan Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga, sehingga tabu peristiwa hukum dalam konteks rumah tangga (anak dan ibu atau sebaliknya) menjadi domain penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sungguhpun demikian, motivasi terbentuknya aturan hukum sama prinsipnya dengan rasa dan citra Bangsa Indonesia dalam memperlakukan orang tua tatkala berhadap - hadapan, antara kepentingan penegakan hukum dengan etika anak kepada Ibunya, sejauh ini tidak ada yang melahirkan adigium sebaliknya, bahwa orang tua harus patuh terhadap anaknya dan membenarkan anak menuntut orang tuanya. Itulah norma yang berlaku dan mengerucut menjadi keadilan semu dimasyarakat.


Sehingga yang terjadi baru baru ini, seorang anak mencabut laporannya, lantaran saling memaafkan dengan ibunya, merupakan bentuk penegakan hukum "yang berkeadilan dengan corak dan karakteristik ke Indonesiaan", bahkan dalam rangka menjalankan proses hukum-pun institusi penegak hukum telah mengakomodirnya sesuai fungsi dan kewenangannya.

Penegakan hukum melalui  proses peradilan di Indonesia.

Sejak lahirnya Indonesia, atau disaat dalam masa Kolonial, bahkan jauh sebelum lahirnya indonesia yang dahulu sebagai bumi nusantara, peristiwa penegakan hukum dan segala aturannya telah memiliki histori tersendiri  sesuai masa dan jamannya, sebagaimana rule by law diterapkan kolonial belanda dengan penegakan hukumnya hanya kepada kaum - kaum pribumi yang terjajah, dan dalam masa Majapahit sudah terdapat istilah pejabat kehakiman yang disebut dengan istilah "Pragwiwa waharanya nyayanyaya wichedak" - bahasa sangsekerta (Hakim yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah dalam persengketaan) tercatat dalam Prasasti Sukāmrta (1218 saka/1296 M) dan Prasasti Adan-adan (1223 saka/1301 M). sehingga diberikan pembagian tugas antara Kertawardana dan Wikramawardana dalam rangka memutus saling sengketa dijamannya.

Maka saat kini, menjadi penting melahirkan penegakan hukum yang berkeadilan, bukan hanya semata tugas dan kewenangan institusi penegak hukum, tapi juga butuh kesadaran masyarakat, karena adilnya hukum sampai saat ini tidak di-ejawantahkan dalam peradilan yang hanya mencapai kepastian hukum. Maka untuk menyatakan suatu proses peradilan adil, menjadi tergantung dari pihak mana yang merasa untung didapatkan, sehingga butuh sifat profesionalitas, kesadaran yang sangat tinggi bagi pihak yang tidak diuntungkan dapat merasa adil, kecuali kewajiban menghormatinya, karena itu bagian yang bersifat imperatif.

Jika menilik peristiwa hukum kekinian yang berkembang di Indonesia, tentu setiap orang akan terbawa pada peristiwa hukum dan pelakunya. sehingga asumsi terhadap suatu dugaan tindak pidana yang sedang viral, tentu akan menjadi "bias" untuk mewarnai dan membentuk opini masyarakat seolah hukumnya, bahkan melalui media media internal sudut pandang "kesalahan" yg merupakan inti dari tindak pidana dibuat sedemikian rupa seolah itulah hukumnya, padahal proses menemukan dan menyatakan seseorang bersalah dihadapan hukum merupakan domain kewenangan Hakim, bahkan hakim-pun dalam mengadili menunjuk pada ketentuan Pasal 20 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (“AB”) " hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang". Sekalipun kewenangan menemukan hukum (rechtvinding) merupakan Hak bagi hakim dalam rangka mengemukakan asas ius curia novit (hakim yang paling tau hukumnya), terlebih menurut doktrin atau Pandangan Ahli Hukum, tentang mengadili menurut hukum pidana sebagai aksi sosial yang bersifat rasional, dalam arti aturan tersebut-lah yang akan membuat peradilan berfungsi, tatkala aturan tersebut nyata tidak ada, atau terbatasi, maka bukan hanya hakim yang harus menjungjung tinggi, tapi juga insan penegak hukum lainnya harus berusaha meniadakan proses peradilan, demikian juga sejalan dengan pendapat Von Feurbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, sebagai Adigium dalam ranah pidana yang  merupakan dasar dari asas non -retroaktif, bahwa ketentuan pidana tidak dapat diandalkan, karena suatu perbuatan dianggap tindak pidana tatkala aturan telah lebih dulu ada, bukan setelah perbuatannya terjadi.

Dengan demikian, pada tempatnya hukum pula memberi penghargaan dan penghormatan pada hak hak individual yang telibat dengan hukum, untuk tidak dihakimi melalui opini, sebab "kesalahan" sebagai bestandel delict barulah berfungsi, tatkala hakim yg menyatakannya (presumption of inocent), bahkan jauh dri jangkauan asas tersebut setiap manusia siapapun jikalau berhadapan dengan dugaan tindak pidana berhak dipersamakan dihadapan hukum (equality before the law), asas - asas demikian sebangun dengan karakteristik ke Indonesian, baik dari tataran budaya nusantara yang meng-identikan keputusan untuk memberikan sanksi, ada pada orang orang terpilih atau kepala adat setempat, begitu juga nilai nilai agama yang diyakini masyarakat Indonesia, memberikan batasan jika Tuhan YME akan menempatkan seorang hambanya sesuai kadar keimanannya.  

Pada Saatnya Asumsi Masyarakat dapat Menghormati segala Kedudukan Pihak Pihak Yang Terlibat dalam peristiwa Hukum.  

menciptakan suatu kondisi kontradiktif di Masyarakat, dengam tidak melalui dualisme kepentingan antara keadilan dan penegakan hukum pada waktunya akan menjadikan hukum tidak ada manfaatnya. Boris S Nokirov, seorang guru besar pasa All Union Institute For Study of Crime di Moskow, pada suatu kuliah di United Nation Asia and East Institute for the Prevention of Crime and Treatment of Ofenders, tgl 7 Juni 1965 pernah mengatakan, " di rusia, jika terjadi gejala yg tidak menyenangkan, dan orang tidak tau apa yang harus dilakukan, kerap kali lalu dicarikan cara penyelesaian dngn hukum pidana, dalam banyak kejadian kemudian diketahui, bahwa gejala tersebut seharusnya diselesaikan atau ditangani secara lain.

penggunaan pidana secara berkelebihan dari aspek histori hukum pidana sudah mengalami metamorfosa yang secara substansial, justru menetapkan kondisi kekacauan penggunaan pidana, mengingat adanya tata cara penyelesaian yang lebih bijak ketimbang menggunakan hukum pidana, terlebih lagi ketika penggunaan hukum pidana tersebut hanya semata melalui pertimbangan sikap arogansi untuk pembalasan yang tidak rasional, sehingga penerapan hukum pidana yang demikian lebih terlihat  ketidak manfaatan, atau dapat dikatan belum pada tempatnya untuk digunakan.

Maka jika berandai andai setiap masalah hukum kekinian dapat diselesaikan dan dilalui dengan penegakan hukum yang tidak hanya disandarkan pada aturan, tapi juga pada hukum yang tertanam dan diyakini masyarakat secara terus menerus, sudah pasti penegakan hukum akan selaras dan sebangun dengan karakteristik ke Indonesian, apalagi hukum pidana kekinian telah semakin berkembang, dimana pelaku dan korban merupakan subjek hukum pidana yang sama sama perlu penghormatan dan wajib kiranya diberikan kesan ADIL dalam setiap proses peradilan sesuai dangan Hak Azasinya.

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun