Mohon tunggu...
Mulyadi Lukman
Mulyadi Lukman Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Biar sedikit tapi tidak bertulang, biar banyak tapi tidak menyakiti orang

Advokat pada kantor hukum Law Office ZULHENDRI HASAN PARTNERS

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Nasional Rezim Demokratik "Legalitas Kepentingan Partai atau Menyelenggarakan Negara untuk Kerakyatan"

22 Juli 2020   17:59 Diperbarui: 22 Juli 2020   17:59 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Maka, wacana menghidupkan kembali GBHN merupakan wacana mundur dan beralih kepada interaksional dulu, mengingat reformasi bukanlah aturan yang bisa dirubah dan dikembalikan layaknya sebelum adanya reformasi. Namun keinginan membentuk dan menyusun haluan negara patut diapresiasi sebagai bagian strategi guna harmonisasi rencana pembangunan nasional, sehingga perlu kiranya bangunan politis yang kuat dengan melibatkan seluruh partai politik dan elemen lainnya guna melahirkan suatu consensus politik menyusun haluan negara, yang kemudian hasilnya diserahkan kepada presiden dan DPR untuk disetujui sebagai sebuah dokumen politik, tanpa mengamandemen kembali soal kewenangan MPR.

Konsensus politik demikian untuk Haluan Negara sebagai dokumen politik yang menjelaskan arah pembangunan nasional secara berkelanjutan, nantinya bersandingan dengan UUD 1945 amandemen, Pembukaan, dan Batang Tubuh serta tidak merupakan undang-undang atau diundangkan. Sebagai sebuah dokumen politik, konsensus ditempatkan untuk melengkapi UUD 1945 amandemen, sebagaimana dokumen atau piagam hak-hak azasi manusia Amerika Serikat yang bersanding dengan konstitusinya (Declaration of human rights, dan declaration of independence).

Menghidupkan kembali GBHN, justru menujukan inkonsistensi politik nasional. Apalagi soal aturan dasar Negara yang diubah yang bila menyimak risalah BPUPKI tahun 1945 sungguh para pendiri bangsa sudah hidup melampaui jamannya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun