Mohon tunggu...
mullaharif
mullaharif Mohon Tunggu... Wiraswasta - pemerhati gerakan islam

www.mullaharif.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Urgensi Sistem Khilafah di Indonesia

31 Mei 2019   21:06 Diperbarui: 31 Mei 2019   21:18 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Membicangkan relasi Islam dan politik di Indonesia masih tetap menarik. Selain karena umat Islam menjadi warga mayoritas di negeri ini, juga karena aspirasi politik umat Islam di Indonesia tidaklah bersifat homogen. Aspirasi politik umat Islam di Indonesia sangat heterogen dan terus berkembang dari waktu ke waktu.

Era Reformasi telah memberikan ruang begitu besar untuk ekspresi politik di Indonesia. Pasca reformasi geliat politik umat Islam cenderung meningkat, yang merupakan dampak dari iklim politik yang terbuka. Dinamika gerakan Islam di Indonesia diramaikan dengan hadirnya kelompok-kelompok yang sering diistilahkan dengan Islam trans-nasional, kontestasi itu menjadi semakin riuh, sehingga berbagai model pemikiran sama-sama merasa memiliki keabsahan untuk mengampanyekan pemikiran dan sikap politiknya.

Kalau dulu, perdebatannya hanya sebatas bentuk negara apakah berlandas syariat Islam atau demokrasi tanpa memperdebatkan masalah batas wilayah dan nasionalisme. Kini perdebatan ini semakin riuh dengan hadirnya gagasan Islamisme trans-nasional yang tidak hanya mengkampanyekan penegakan syariat Islam melainkan juga menentang –mengharamkan—nasionalisme dan demokrasi karena dianggap diluar dari tradisi Islam. Gagasan ini paling getol disuarakan oleh Hizbut Tahrir Indonesia dengan jargon khasnya penegakan Khilafah Islamiyah di seluruh wilayah umat Islam.

Penting untuk di ingat bahwa penyebaran agama Islam di Indonesia berbeda dengan daerah muslim yang lain, tanpa terjadi konflik yang berujung pada pengaharusan peperangan. Sejak awal penyebaran Islam di Indonesia, telah terjadi relasi yang begitu khas antara Islam dan tradisi sehingga melahirkan corak keberagamaan Islam di Nusantara. Para Wali Songo sebagai pihak yang paling berjasa dalam penyebaran agama Islam di Indonesia dalam dakwanya tidak serta menghilangkan tradisi masyarakat, justru berbaur dengan masyarakat. Inilah yang menurut para ahli membuat Islam mudah diterima di Indonesia.

Sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dikumandang Sukarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, kontestasi gagasan mengenai bentuk Negara ini turut mengemuka dan dalam perjalananya gagasan Negara Islam muncul kembali dengan berbagai variannya, ada yang menginginkan formalisasi syariat berbentuk Negara Islam dan ada yang memperjuangkan sebuah negara tunggal berbentuk Khilafah Islamiyah. 

Para penyeru Negara berbasis syariat Islam berpandangan bahwa merealisasikan aspirasi mereka dalam kanca politik nasional secara formal merupakan sebuah kenicayaan, sebab sebagai mayoritas kemerdekaan negeri ini merupakan jasa dari masyarakat muslim Indonesia. Inilah yang melanggengkan seruan penerapan syariat Islam sejak dari Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi. Sedangkan disisi lain sebagian kelompok muslim dan nasionalis berpandangan bahwa demi menjaga stabilitas, negara ini harus berlandaskan negara bangsa bukan berlandaskan agama. Bagi mereka penarikan Piagam Jakarta dari Pembukaan UUD 1945 adalah konsekuensi logis dari consensus nasional bahwa Indonesia bukan negara agama. Indonesia bukan pula negara sekuler. Indonesia adalah negara multireligius dan multietnis yang tidak mengistimewakan agama dan suku tertentu. Syariat Islam juga tidak perlu dicantumkan secara formal sebagai dasar negara maupun dalam hukum formal negara. Bagi kelompok ini, meskipun Indonesia bukan negara Islam, namun negara tidak membatasi aspirasi umat Islam dan memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk berkembang serta menjamin hak-hak sosial dan politiknya.

Islam sebagai agama merupakan sistem nilai yang mencakup segala apek kehidupan manusia. Ia tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamannya dan dengan alam lingkungannya. Salah satu ajaran Islam itu diyakini berhubungan dengan kehidupan politik. Adanya pandangan bahwa Islam merupakan instrumen ilahiah untuk memahami dunia, telah mendorong sejumlah pemeluknya untuk percaya bahwa Islam mencakup cara hidup yang total. Penubuhannya dinyatakan dalam syariah (hukum Islam). Bahkan sebagian kalangan Muslim melangkah lebih jauh dari itu: mereka menekankan bahwa “Islam adalah sebuah totalitas yang padu yang menawarkan pemecahan terhadap semua masalah kehidupan.

Dari keterangan tersebut dapat ditilik garis besar dari terdapat anggapan dari kelompok ini bahwa adalah sebuah keniscayaan untuk membentuk negara berlandaskan agama (Islam) di dunia, sebagai wujud penerimaan Islam secara keseluruhan (kaffah). Landasan pikir seperti menjadikan kelompok ini menolak sistem yang dinilai bertentangan dengan Islam, seperti sistem nation state (negara bangsa) misalnya. Kelompok ini cenderung mengkampanyekan konsep Islam sebagai tawaran menggantikan konsep negara bangsa.

Menurut beberapa kelompok gerakan islam mendirikan Daulah Islamiyah di satu atau beberapa wilayah sebagai titik sentral Islam dan sebagai benih berdirinya Daulah Islamiyah yang besar yang akan mengembalikan kehidupan Islam, dengan menerapkan Islam secara sempurna di seluruh negeri-negeri Islam, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Sayangnya apa yang dicita-citakan ini sering mengalami kegagalan, sebab di negara tempat di dirikan dan Negara lainya, mereka justru ditentang serta tidak berjalan mulus karena berbeda dengan masyarakatnya.

Kebanyakan kelompok islam di ndonesia lainya lebih menekankan kepada agama sebagai inspirasi bukan sebagai aspirasi, yang melahirkan pemaknaan keagamaan yang substansial bukan yang menekankan legal-formal dalam wujud negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun