Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hutan dalam Dilema, Kini dan Nanti

28 Agustus 2019   08:02 Diperbarui: 28 Agustus 2019   11:42 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrated By: Pixabay.Com

Maraknya perambahan hutan di lokasi Taman Nasonal Kerinci Seblat (TNKS) saat ini. Menimbulkan kecemasan besar terhadap ekosistem makhluk hidup yang ada. Cenderung merusak habitat hewan langka dan binatang-binatang liar pun menjadi terancam.

Seperti Harimau Sumatera dan beberapa margasatwa lain yang dilindungi karena dikhawatirkan akan mengalami kepunahan. Akibatnya proses regenerasi-nya akan terputus oleh lingkungan yang telah terjamah oleh tangan jahil manusia.

Terjadinya perambahan hutan sebagian besar dilakukan oleh penduduk setempat. Yang bertempat tinggal didaerah TNKS itu sendiri. Dilatar belakangi permasalahan ekonomi yang masih tergolong rendah.

Usaha perambahan hutan adalah upaya untuk meningkatkan taraf hidup bagi mereka. Di tengah sempitnya lowongan pekerjaan dan semakin berkurangnya lahan produktif untuk digarap. Serta rendahnya pemahaman tentang manfaat pemeliharaan hutan sebagai usaha menjaga ekosistem bagi organisme lain.

Fenomena perambahan hutan yang terjadi. Bila diamati dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Kondisi yang hutan sudah beralih menjadi lahan pertanian dan perkebunan oleh masyarakat. Hal ini bahkan terjadi di setiap daerah. Yang biasa disebut  dengan perambahan hutan ilegal.

Kabupaten Rejang Lebong juga mengalami kondisi hutan yang mencemaskan untuk saat sekarang. Dimana hutan yang dirambah secara liar terkadang ditinggalkan secara sia-sia oleh penggarap. Seperti kehidupan nomaden menurutku. "sudah dapat manis lalu ditinggalkan." Dan beralih membuka lahan yang baru. Rerumputan ilalang tumbuh subur pada lahan yang telah ditinggalkan.

Selain TNKS! Kondisi bukit barisan, bukit daun, bukit basah juga mengalami ancaman perambahan oleh masyarakat. Rerimbunan hutan yang selama ini tampak hijau dari kejauhan sudah berubah menjadi lahan gundul oleh mereka. Disertai kepulan asap membumbung untuk perluasan lahan.

Faktor X Indicator Perambahan

Menilik dari beberapa kasus yang terjadi di beberapa tahun sebelumnya. Yaitu adanya permainan dalam pendaptaran CPNS. Ini sebuah contoh real, sebelum penggunaan aplikasi CAT saat sekarang. Dimana pemerintah daerah memiliki otoritas penuh dalam penjaringan dan penyeleksian.

Jual beli formasi sangat marak ditahun itu, mulai standar 70 juta bahkan 150 juta. Mirisnya, demi kesuksesan banyak diantara masyarakat rela menjual pusaka leluhur asalkan anak mereka dapat. Tanah yang berbidang pun terkadang dijual tak tersisa. Yang penting dapat.

Disisi lain indikasi tentang jual beli tanah milik pribadi di masyarakat ditengarai akan kebutuhan hidup yang semakin meningkat. Jualbeli kepada pejabat daerah yang berkuasa kerap terjadi.

Dilain sisi factor pergeseran gaya hidup pun  menjadi pemantik api akan hal ini. Dalam mainset yang tertanam sing penting gaya nomor satu, masa bodoh untuk esok hari dan regenerasi berikutnya. Sehingga kepunyaan sendiri bahkan ludes tak tersisa.

Akhirnya perambahan hutan pun dilakukan. Mengapa? karena tanah yang dimiliki sudah terjual, dan untuk memiliki kepemilikan tanah pribadi, ya salah satunya merambah hutan walaupun itu dilarang oleh pemerintah dan memiliki resiko yang besar.

Ada sebuah kejadian di pengamatanku yang pernah kuamati. Dulu ada orang tua yang bisa disebut juragan tanah dikampungku. Kepemilikan lahan yang luas. Tapi, setelah orang meninggal. Kisruh harta warisan sering terjadi diantara anak yang ditinggalkan.

Semua merasa berhak akan harta yang ditinggalkan. Akibatnya, untuk mencari jalan tengah terkadang anak-anak menjual semua  tanah orang tua, lalu dibagi sama rata. Dan, tanah itupun terkadang habis tak berbekas. Habis untuk memenuhi keinginan yang sesaat dan sangat minim mengembangkan dengan pola usaha. Ada yang digunakan untuk berleha-leha, boros tak terkira, bahkan untuk gaya-gayaan di masyarakat. Supaya nampak kaya oleh orang lain.

Prihal ini menurutku juga bisa dianggap factor X dari perambahan hutan selain indicator lain. Tanah pribadi tidak punya, warisan orang tua habis, modal untuk beli tanah tidak ada, harga tanah semakin naik, usaha tak ada. Ya, rambah hutan solusinya? Agar punya tanah!

Dampak Perambahan Hutan

Jika dibandingkan kondisi iklim yang tidak stabil. Suhu panas menyengat sangat berbeda ketika dibandingkan 10 tahun kebelakang. Terasa segar dan damai. Pohon rindang dipelataran jalan telah berubah perumahan dan bangunan beton. Serasa gerah dan gersang.

Belum lagi dengan bertambahnya jumlah kendaraan dari hari ke hari semakin bertambah banyak. Memanjakan diri untuk berjalan kaki. Akibat asap yang dikeluarkan kendaraan dan suara bising dari knalpot. Membuat udara tidak segar lagi untuk dihirup. Keheningan dari irama alam seperti menjauh untuk menghilang.

Belum lagi siklus air yang tidak stabil. Jika di musim penghujan air melimpah ruah tak tertampung. Dan apabila musim panas beberapa bulan, air sangat cepat surut. Hanya batu-batu koral bermunculan dipermukaan sungai. Yang dulu tidak pernah terjadi.

Selain kondisi udara yang tidak sehat untuk kesehatan. Krisis air seakan memberikan ancaman terbaru menurutku. Akibat hutan yang telah diekploitasi secara liar. Maka, sangat besar kemungkinan suara burung-burung dipagi hari, suara orang hutan yang bersahut-sahutan. Akan menjadi langkah untuk didengar lagi besok pagi.

"Harga air akan lebih mahal dari sebongkah kekayaan? harga udara akan lebih mahal dari deretan kemewahan?"

Curup, 28 Agustus 2019

Ibra Alfaroug

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun