Mohon tunggu...
Mukhtar Komarudin
Mukhtar Komarudin Mohon Tunggu... Pendamping UMKM, Pendamping Halal, Pengurus Forum UMKM KBB

Membaca, Riding

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pendamping Halal seluruh Indonesia gundah gulana : Pembuatan NIB di OSS semakin sulit

17 Oktober 2025   23:54 Diperbarui: 17 Oktober 2025   23:54 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto saat kunjungan ke Pelaku usaha Siomay mini kering di daerah Cipatat Bandung Barat Sumber Foto : Pribadi istimewa

Pendamping Halal Seluruh Indonesia Gundah Gulana: Pembuatan NIB di OSS Semakin Sulit

Para pendamping halal di seluruh Indonesia tengah dilanda kegelisahan. Sejak 4 Oktober 2025, situs resmi OSS.go.id yang menjadi pintu utama pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak dapat diakses selama beberapa hari. Setelah penantian panjang, kini situs tersebut memang sudah bisa dibuka, namun fungsinya belum sepenuhnya normal. Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah ketidakmampuan sistem untuk membuat dan menerbitkan NIB baru, padahal dokumen tersebut menjadi syarat wajib sebelum pengajuan sertifikasi halal dilakukan.

Masalah ini menambah beban bagi para pendamping halal yang selama ini menjadi ujung tombak dalam membantu para pelaku usaha mikro dan kecil memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Banyak ketentuan baru di OSS yang muncul secara tiba-tiba dan sulit dipahami tanpa sosialisasi resmi. Tata cara pembuatan NIB yang berubah drastis membuat para pendamping kebingungan, terutama mereka yang sudah terbiasa dengan sistem lama. Situasi ini memperlambat proses pendampingan, sehingga target sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah terancam tidak tercapai tepat waktu.

Kegelisahan semakin bertambah karena adanya kewajiban baru untuk mengisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara manual di dalam sistem OSS. Bagi pendamping halal, hal ini merupakan hal yang baru dan cukup rumit, apalagi tidak ada panduan teknis, pelatihan, maupun tutorial resmi yang disediakan oleh BPJPH atau instansi terkait. Akibatnya, banyak pendamping merasa kesulitan memahami langkah-langkah yang harus dilakukan, dan waktu pendampingan menjadi tersita hanya untuk mencoba menyesuaikan diri dengan sistem yang baru ini.

Dampak langsung dari persoalan tersebut adalah terhambatnya proses pengajuan sertifikasi halal di berbagai daerah. Banyak calon pelaku usaha yang sudah siap diverifikasi datanya namun tidak bisa diproses karena belum memiliki NIB. Situasi ini membuat antrean pengajuan halal semakin panjang, sementara tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk UMKM semakin dekat. Pendamping halal di lapangan pun menjadi pihak yang paling terdampak, karena mereka harus menjelaskan kondisi ini kepada para pelaku usaha yang sudah menunggu lama.

Para pendamping berharap pemerintah, khususnya BPJPH dan Kementerian Investasi/BKPM, segera memberikan solusi konkret. Minimal dengan menghadirkan panduan resmi, pelatihan teknis, atau perbaikan sistem OSS agar kembali ramah bagi pengguna. Tanpa langkah cepat dan koordinasi yang baik, bukan hanya pendamping halal yang akan terus gundah gulana, tetapi juga ribuan pelaku usaha yang sedang berjuang mendapatkan sertifikat halal demi keberlanjutan usahanya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun