Kelima, tantangan modernisasi hukum juga tidak kalah penting. Dinamika masyarakat digital, isu lingkungan hidup, dan perkembangan teknologi menuntut hukum yang adaptif. Jika pembentukan hukum tetap berorientasi pada politik jangka pendek, maka hukum akan tertinggal dari realitas sosial.
Penutup
Dinamika pembentukan hukum di Indonesia mencerminkan perjalanan demokrasi yang belum sepenuhnya matang. Hukum masih sering dipandang sebagai alat kekuasaan, bukan cerminan kedaulatan rakyat. Karena itu, ada beberapa agenda yang perlu ditegaskan:
- Menegakkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang nyata dalam setiap proses legislasi.
- Menjadikan UUD 1945 sebagai rujukan utama, bukan sekadar formalitas.
- Memperkuat konsistensi Prolegnas sebagai instrumen perencanaan hukum yang akuntabel.
- Menggeser orientasi legislasi dari kepentingan elite menuju kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, hukum tidak lagi menjadi produk kompromi politik semata, melainkan benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI