Mohon tunggu...
Mukhaimin Sukri
Mukhaimin Sukri Mohon Tunggu... Universitas Jambi

catur dan sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Pembentukan Hukum Di Indonesia

3 Oktober 2025   20:00 Diperbarui: 3 Oktober 2025   20:00 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kelima, tantangan modernisasi hukum juga tidak kalah penting. Dinamika masyarakat digital, isu lingkungan hidup, dan perkembangan teknologi menuntut hukum yang adaptif. Jika pembentukan hukum tetap berorientasi pada politik jangka pendek, maka hukum akan tertinggal dari realitas sosial.

Penutup

Dinamika pembentukan hukum di Indonesia mencerminkan perjalanan demokrasi yang belum sepenuhnya matang. Hukum masih sering dipandang sebagai alat kekuasaan, bukan cerminan kedaulatan rakyat. Karena itu, ada beberapa agenda yang perlu ditegaskan:

  1. Menegakkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang nyata dalam setiap proses legislasi.
  2. Menjadikan UUD 1945 sebagai rujukan utama, bukan sekadar formalitas.
  3. Memperkuat konsistensi Prolegnas sebagai instrumen perencanaan hukum yang akuntabel.
  4. Menggeser orientasi legislasi dari kepentingan elite menuju kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, hukum tidak lagi menjadi produk kompromi politik semata, melainkan benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun