Mohon tunggu...
muji winarsih
muji winarsih Mohon Tunggu... Administrasi - Ilmu Hukum

niat, doa dan usaha

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)

14 Mei 2020   13:17 Diperbarui: 14 Mei 2020   13:24 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Peretasan marketplace merupakan salah satu kejahatan di dunia maya (cyber crime) yang masuk dalam kategori Akses ilegal. Yang mana telah diatur dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Dengan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) yang berbunyi :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Upaya yang dapat dilakukan dalam mencegah kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah dengan beberapa hal. Seperti,  Penengakan hukum melalui penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku cyber crime, membentuk jaringan kelembagaan dalam mencegah cyber crime baik dalam tatanan nasional maupun dalam tingkat internasional dan membagun kerjasama dengan para pihak lain untuk membangun sistem keamanan di dunia maya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun