Perubahan regulasi di dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali menjadi sorotan. Kali ini, hadir Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. Pergantian ini bukan sekadar soal nomenklatur kementerian, dari Kemendikbudristek menjadi Kemdiktisaintek, tetapi juga mencerminkan pergeseran orientasi, standar, dan strategi penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Jika sebelumnya fokus utama regulasi berada pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai acuan minimal, kini regulasi baru menuntut lebih jauh. Perguruan tinggi didorong untuk melampaui standar nasional dengan mengintegrasikan standar internasional, membuka fleksibilitas kurikulum, serta memperluas peluang akreditasi global.
Dalam konteks ini, perubahan regulasi bukan hanya urusan administrasi, melainkan juga arah baru pendidikan tinggi Indonesia. Bagi sivitas akademika, pengelola perguruan tinggi, hingga mahasiswa, pemahaman terhadap regulasi ini menjadi sangat penting. Implikasinya mencakup banyak hal: mulai dari sistem akreditasi, desain kurikulum, pemanfaatan teknologi, hingga strategi internasionalisasi.
Komparasi antara kedua regulasi ini memberi gambaran yang jelas bahwa pendidikan tinggi Indonesia kini diarahkan untuk lebih adaptif, akuntabel, dan kompetitif di tingkat global. Dengan begitu, tantangan yang dihadapi bukan lagi sekadar memenuhi standar nasional, melainkan bagaimana kampus-kampus di Indonesia mampu bersaing dalam ekosistem pendidikan internasional.
Download:Â Tabel Komparasi Permen 53 2023 vs Permen 39 2025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI