Mohon tunggu...
Mujahid Zulfadli AR
Mujahid Zulfadli AR Mohon Tunggu... Guru - terus berupaya men-"jadi" Indonesia |

an enthusiast blogger, volunteer, and mathematics teacher | https://mujahidzulfadli.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melirik Potensi Penggunaan dan Manfaat Uang Elektronik di Indonesia

22 November 2016   13:20 Diperbarui: 22 November 2016   13:36 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: www.business-standard.com

Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatanselama delapan tahun terakhir berada di atas rata-rata perolehan nasional, kami(selalu) siap untuk e-commerce (Agus Arifin Nu’mang, Wabug Sulsel)

Kemunculan uang elektronik sebagai ‘currency’ di dunia e-commerce kira-kira dimulai sejak 20 tahun silam. Eropa, khususnya Eropa bagian Balkan memulai penerapan alat pembayaran ini sejak 1998 hingga sekarang.

Dugaan awalnya bakal berdampak global pada perekenomian dan sistem pembayaran international. Tapi ternyata tidak seperti harapan. Jalannya begitu lambat sejak awal meski terus bergerak sampai saat ini.

Sejumlah negara bahkan masih berada dalam tahap apakah akan menerima ide electronic banking, dan ada juga yang sedang dalam fase pengaturan regulasi terkait e-money. Terus terang, ada kompetisi dan oposisi yang kuat dari penggunaan kartu kredit dan debit.

Dua alasan paling berdampak pada lambatnya implementasi e-commerce dan e-money di negara-negara Balkan. Pertama-tama adalah tingkat ekonomi, dan kedua adalah perkembangan teknologi.  

Sebenarnya hampir semua negara-negara di wilayah tersebut mengintrodusir aturan E-Money Directive hingga pertengahan 2011. Hasilnya? Pengalaman setiap negara berbeda. Tiap-tiap negara mencari cara paling cocok untuk menerapkan aturan penggunaan uang elektronik pada legal formil sistem keuangan masing-masing.

Beberapa negara membuat hukum baru tentang e-money, sebahagian lagi mengintegrasikan aturane-money ke dalam aturan sistem pembayaran resmi mereka, seperti Ceko, Slovenia, dan Bulgaria). Sementara Yunani merancang legislasi yang baru pada hukum perbankan mereka.

Sumber dari ECB (Payment Statistics, 2013) merilis bahwa transaksi total transaksi e-money paling tinggi mencatatkan kisaran 50 trilyun Euro di tahun 2012 dengan jumlah institusi uang elektronik sebanyak lebih dari 55 lembaga.

Nah, sebaliknya, banyak bukti statistik yang positif tentang penggunaan uang elektronik terlihat nyata di negara-negara berkembang. Jelas saja ini dapat dimengerti karena dua variabel. Pertama, tingkat ekonomi mereka yang tinggi. Kedua, tingkat pengetahuan, kemampuan, dan kecepatan dari ngera-negara maju mereka untuk menyerap semua inovasi-inovasi dalam berbagai bidang.

Lalu,kita semua bertanya-tanya,bagaimana dengan Indonesia?

Pada 14 Agustus 2012, Bank Indonesia mencanangkan Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) untuk memulai penerapan e-commerce secara massif melalui penggunaan uang elektronik. Tujuannya jelas, peningkatan percepatan ekonomi di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun