Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Yowis, PKS-kan Saja Anies Baswedan

27 Januari 2022   21:01 Diperbarui: 28 Januari 2022   16:03 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jeda selama kurang lebih dua tahun, dan tidak tampil di depan publik, sedikit lebih banyak memengaruhi elektabilitasnya. Bisa jadi ia tenggelam dan tamat riwayatnya di pentas politik nasional.

Lantas, harus bagaimana biar Anies Baswedan tetap manggung di pentas politik nasional, paling tidak, untuk mempertahankan pencitraan dan mengamankan (syukur-syukur menaikkan) elektabilitasnya jelang 2024?

Satu strategi politik yang signifikan, sederhana, dan murah, adalah partaikan Anies Baswedan. Tarik jadi pengurus partai secara resmi. Kalau bisa, sekalian tahbis jadi petinggi partai, atau dapuk saja ia menjadi ketua umum partai.

Hatta, ada waktu dan tempat leluasa ia lenggak-lenggok di atas panggung politik nasional. Fenomenal bukan?

Kira-kira partai apa? Tentu saja yang relevan saat ini adalah partai yang getol mendorong dan mendukungnya habis-habisan. Partai apa lagi kalau bukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Jadikanlah Anies Baswedan sebagai presiden PKS. Yowis, PKS-kan saja Anies Baswedan, sekalian.

Perkara nanti jadi capres beneran, gimana nanti-lah. Itu kan tergantung partai lain. Ada atau tidak, mau atau tidak, partai-partai lain berkoalisi dengan PKS untuk mengusungnya.

Karena bagaimanapun, tanpa koalisi, semua partai politik, tak terkecuali PKS sendiri tidak bisa mengusung siapa pun, termasuk Anies Baswedan, sebagai capres di 2024. Ini karena terkait persentase kursi yang diperoleh PKS di DPR yang tidak mencukupi. Hanya 8,21 persen suara di pemilu 2019.

Sedangkan, syarat partai politik bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden harus mencapai 20 persen suara nasional (ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold).

Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden adalah kepemilikan atau perolehan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden. Aturan ini mulai diterapkan di Indonesia sejak pemilu 2004

Data perolehan suara nasonal partai politik pada pemilu 2019, sebagai berikut: PDIP 19,33 persen, Gerindra 12,57 persen, Partai Golkar 12,31 persen, PKB 9,69 persen, Nasdem 9,01 persen; PKS 8,21 persen, Demokrat 7,77 persen, PAN 6,84 persen, dan PPP 4,52 persen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun