Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kertas Kontroversial Itu

28 Januari 2019   17:21 Diperbarui: 3 Februari 2019   18:08 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejarah mencatat bahwa mesin cetak dan kertas adalah salah satu pencapaian tertinggi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan peradaban.

Jejak ilmuan, pemikir atau tokoh penting dalam sejarah pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan peradaban, termasuk kitab suci, dikenal karena peran kertas dan percetakan.

Kemajuan teknologi komunikasi, tidak memengaruhi kebutuhan manusia dalam penggunaan kertas. Kertas tetap menjadi kebutuhan vital bagi manusia. Di mana ada manusia, di situ ada kertas. Kertas adalah teman setia manusia.

Salah satu jenis kertas yang sempat menjadi kontroversial, diperdebatkan, dan diragukan sekelompok orang, terutama timses Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno, adalah kertas karton sebagai kotak suara di pemilu serentak tahun 2019 ini.

Padahal menggunakan kertas karton sebagai kotak suara di pemilu 2019 sudah melalui pertimbangan matang dan keputusan konstitusional. Mestinya tidak perlu diperdebatkan lagi.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jadi ada prosesnya sebelum menentukan bahan kotak suara. Sudah ada proses kajian hukum, kemudian melalui saran akademis dan juga mempertimbangkan keunggulan bahan kedap air itu.

Setidaknya ada lima keunggulan kotak suara berbahan karton kedap air. Pertama, biaya pengadaan dan distribusi yang relatif murah.

Kedua, waktu produksi lebih singkat. Sebab, master pond kotak suara ini bisa selesai dibuat dalam waktu tiga hari.

Kemudian, ketiga, mesin pembuat kotak suara mampu memproduksi sekitar 6.000 unit kotak suara per harinya. Sehingga pelaksanaan pemungutan suara pemilu bisa terselenggara tepat waktu.

Keempat, kotak suara dari karton ini pun ramah lingkungan dan mudah didaur ulang. Kelima, pengiriman kotak suara ini lebih mudah karena ringan dan bisa dikirim dalam posisi terlipat sehingga lebih efisien.

Dari segi kekuatan, kertas karton ini bisa lebih kuat dari aluminium yang biasanya digunakan sebagai kotak suara. Kertas karton ini bahkan kedap air.

Di negara-negara lain seperti Australia, Canada, Selandia Baru, Brazil, Kosta Rika dan Singapura, serta di Indonesia sendiri pun, kertas karton (kerap disebut kardus) ini sudah pernah digunakan sebagai kotak suara pemilu. Artinya, kotak suara berbahan dasar karton atau karton kedap air bukan kali pertama digunakan untuk kepentingan pemilu.

Kotak suara berbahan dasar karton telah digunakan sejak Pilkada 2015, Pilkada 2017, dan terakhir Pilkada 2018. Kotak suara berbahan dasar aluminium mulai ditinggalkan penggunaannya secara bertahap sejak 2014. Hal itu lantaran kotak suara berbahan aluminium sudah banyak yang rusak dan tidak bisa digunakan kembali.

Lantas kenapa tiba-tiba baru sekarang, kubu oposisi terutama, meragukan dan merasa keberatan terhadap kertas karton sebagai kotak suara?

Cenderung melahirkan kecurangan dalam pemilu 2019 jika kertas kartun digunakan sebagai kotak suara adalah alasan utamanya.

Indonesia negara yang dikelilingi lautan dan banyak daerah terpencil yang tidak mudah dijangkau alat transportasi. Mengandai-andai kerapuhan kertas karton jika terkena air dan hilangnya kertas suara adalah juga alasan meragukan dan merasa keberatan dengan kertas karton ini. Alasan yang mengada-ada.

Kalau soal kecurangan di pemilu, logikanya bahwa terbuat dari apapun itu kotak suara, mau kertas karton, aluminium atau besi sekalipun, tetap kecurangan dan kejujuran diuji. Kredibiltas dan netralitas KPU sebagai penyelenggara pemilu, termasuk kejujuran dan sportivitas semua elemen bangsa dalam proses demokrasi dipertaruhkan di sini.

Menuduh ada indikasi kecurangan sejak dini jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu terhadap KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu sebagai kewaspadaan tapi sekaligus kecurigaan yang berlebihan adalah tuduhan yang dibuat-buat dan mengandai-andai saja. Naif dan tak terpuji. Hal ini seolah-olah menunjukkan kepanikan akan isyarat kekalahan sebelum berkompetisi dimulai.

Bahkan sampai-sampai tercetus keinginan dan ancaman mengundurkan diri di tengah jalan dari pencalonan presiden dan wakil presiden yang secara sah sudah ditetapkan oleh KPU. Dan siap diproses secara hukum karena melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal sekarang masyarakat sudah cerdas dan relatif melek politik. Teknologi transportasi dan telekomunikasi juga sudah maju dan canggih. Pada setiap lokasi pemungutan suara pun sudah ada saksi dari setiap partai politik peserta pemilu.

Lantas apa lagi yang mau diragukan dari keberadaan kertas karton ini?

Siapa pun pasti tahu kertas karton. Disebut juga sebagai paperboard, kertas ini terbuat dari bubur kertas atau pulp. Bubur kertas tersebut bisa berupa pulp sintetis, organik, atau daur ulang alias sisa produksi kertas.

Suatu material disebut karton apabila memiliki gramatur lebih dari 200 gsm. Kertas tebal dan sangat kaku, umumnya tersedia warna cokelat dan kuning.

Ketebalannya bervariasi dari ketebalan 0,4 mm hingga yang paling tebal 4,3 mm. Jenis kertas ini biasa digunakan sebagai bahan cover buku. Fungsi lainnya bisa digunakan untuk papan pengumuman di sekolah atau kantor.

Pembuatan karton ternyata bermula dari kebutuhan jasa pengiriman akan kemasan yang dapat dipakai berulang-ulang selama masa perang berlangsung. Produksi pertama dilakukan tahun 1817 di Inggris.

Pengemasan barang ekspedisi dengan karton menghemat pengeluaran jasa pengiriman barang. Selain meminimalkan penggunaan ruang di bagasi kapal, karton juga dapat dibongkar pasang dan dipakai kembali selama kondisinya masih layak.

Industri percetakan di Indonesia mengenal tiga klasifikasi karton. Pertama, karton boks. Jenis ini memungkinkan Anda untuk membentuk dan melipat, tetapi isi karton tetap terjaga dan tidak mudah rusak. Saat karton boks dipotong secara horizontal, maka akan terlihat gelombang karton yang dibuat berlapis. Ini membuat karton lebih kuat dan kokoh. Di luar negeri, jenis ini disebut juga corrugated paperboard.

Jenis kedua adalah flexible packaging dipakai untuk kemasan makanan atau minuman. Biasanya akan ditambahkan lapisan anti jamur atau bahan lainnya untuk mencegah terjadinya kontaminasi bakteri masuk dalam kemasan. Setiap negara juga punya standar kesehatan tersendiri untuk kemasan makanan dan minuman ini. Di sini kemasan tersebut dikenal dengan tetrapack.

Terakhir, jenis kertas karton. Inilah yang paling mudah ditemui di toko ATK, fotokopi, atau usaha percetakan. Ukuran standar karton biasanya berupa kertas plano A0, sehingga mudah dipotong ke berbagai ukuran sesuai kebutuhan. Jenis ini paling sering dipakai untuk kerajinan tangan. Tekstur kertas ini juga beragam. Ada yang halus, ada pula yang bertekstur, ada pula yang berkilau. Dengan ketebalan yang pas, jelas karton punya daya tahan lebih baik dari kertas biasa.

Kertas karton sebagai salah satu rekayasa dibidang teknologi material untuk memenuhi beberapa kebutuhan yang bernilai ekonomis dan mudah didaur ulang (eco friendly).

Yang jelas seperti tampak pada gambar di atas, seorang ibu duduk di atas kotak suara dari kertas karton atau kardus itu.

Ini menggambarkan bahwa kertas karton atau kardus yang digunakan olek KPU sebagai kotak suara itu kuat dan tidak kalah dengan kotak suara dari aluminium, misalnya.

Selain ekonomis atau hemat biaya, kertas karton ini bisa dilipat jika tidak digunakan. Efektif dan hemat tempat penyimpanan.

Dalam pesta demokrasi pemilu serentak 2019, kertas karton ini adalah bagian penting yang tak terpisahkan. Kertas karton ikut berkontribusi dan sangat berjasa dalam sejarah demokrasi di negeri ini.

Kita, bangsa Indonesia layak berterima kasih pada kertas karton ini. Tanpa kertas karton ini, apalah artinya Capres dan Cawapresnya, termasuk caleg-caleg sebagai wakil-wakil rakyat terhormat yang akan berkantor di gedung MPR/DPR itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun