Mohon tunggu...
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS) Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Akademik

I am a seasoned professional with a strong background in accounting and management, actively seeking opportunities to leverage my expertise in these areas. Over the course of my career, I have consistently pursued continuous self-improvement by obtaining various relevant certifications. My proficiency extends to developing training programs, crafting new lessons, and creating engaging activities aimed at enhancing learning experiences. In addition to my hands-on experience, I am actively involved in the field of research. I contribute to the development of learning modules and design financial applications that align with industry best practices. My commitment to staying abreast of the latest trends and advancements in accounting and management reflects my dedication to professional growth and ensuring that my skills remain at the forefront of the industry. I am enthusiastic about contributing my skills and knowledge to a dynamic work environment, where I can make a meaningful impact through my expertise in accounting, management, and innovative educational approaches.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bye Bye Ribet! Urus Pajak Jadi Efisien dengan Sertifikat Elektronik (PKP, NON PKP, OP)

7 Februari 2024   08:42 Diperbarui: 7 Februari 2024   09:21 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PKP:

PT XYZ adalah perusahaan PKP yang belum memiliki SE pajak. Saat ini, PT XYZ ingin menerbitkan faktur pajak untuk penjualan barang kepada PT ABC.

Solusi:

PT XYZ harus segera mengajukan permohonan SE pajak melalui DJP Online. Setelah SE pajak diperoleh, PT XYZ dapat menggunakannya untuk menerbitkan faktur pajak kepada PT ABC.

Non-PKP/WP OP:

Budi adalah seorang karyawan swasta yang belum memiliki SE pajak. Saat ini, Budi ingin melaporkan SPT Masa PPN.

Solusi:

Budi harus segera mengajukan permohonan SE pajak melalui DJP Online. Setelah SE pajak diperoleh, Budi dapat menggunakannya untuk melaporkan SPT Masa PPN secara elektronik.

Kesimpulan:

Penggunaan SE pajak merupakan langkah maju dalam sistem perpajakan di Indonesia. SE pajak memberikan banyak manfaat bagi WP, seperti meningkatkan keamanan dan efisiensi transaksi bisnis. Meskipun ada beberapa tantangan dalam penerapannya, DJP dan WP perlu bekerja sama untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan implementasi SE pajak

Ditulis Oleh

DR. MUHAMMAD ABDUL MUIS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun