Mohon tunggu...
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS) Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Akademik

I am a seasoned professional with a strong background in accounting and management, actively seeking opportunities to leverage my expertise in these areas. Over the course of my career, I have consistently pursued continuous self-improvement by obtaining various relevant certifications. My proficiency extends to developing training programs, crafting new lessons, and creating engaging activities aimed at enhancing learning experiences. In addition to my hands-on experience, I am actively involved in the field of research. I contribute to the development of learning modules and design financial applications that align with industry best practices. My commitment to staying abreast of the latest trends and advancements in accounting and management reflects my dedication to professional growth and ensuring that my skills remain at the forefront of the industry. I am enthusiastic about contributing my skills and knowledge to a dynamic work environment, where I can make a meaningful impact through my expertise in accounting, management, and innovative educational approaches.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bye Bye Ribet! Urus Pajak Jadi Efisien dengan Sertifikat Elektronik (PKP, NON PKP, OP)

7 Februari 2024   08:42 Diperbarui: 7 Februari 2024   09:21 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sertifikat Elektronik Pajak: Pendahuluan, Pembahasan, Rekomendasi, Analisis, dan Contoh Kasus untuk PKP dan Non-PKP/WP OP

Sejak 1 Januari 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik (SE) pajak bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada 1 April 2022, kewajiban ini diperluas bagi WP Non-PKP dan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). SE pajak merupakan tanda tangan digital yang digunakan untuk memverifikasi keaslian faktur pajak dan dokumen pajak lainnya. Penggunaan SE pajak bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia.

Syarat Pengajuan SE Pajak:

Bagi PKP:

  • Memiliki NPWP yang aktif
  • Terdaftar sebagai PKP di DJP
  • Memiliki akun DJP Online
  • Memiliki email dan nomor telepon yang aktif
  • Melengkapi dokumen persyaratan:
    • NPWP, nama, dan alamat, NIP (bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan)
    • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan alamat email yang terdaftar di akun pajak.
    • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
    • Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)
    • Softcopy foto terbaru dari pengurus.
    • Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

Bagi Non-PKP/WP OP:

  • Memiliki NPWP yang aktif
  • Memiliki akun DJP Online
  • Memiliki email dan nomor telepon yang aktif
  • Melengkapi dokumen persyaratan:
    • NPWP, nama, dan alamat
    • Nomor telepon yang terdaftar di akun pajak dan alamat email yang terdaftar di akun pajak.
    • Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP (asli dan fotokopi)
    • Softcopy foto terbaru.

Cara Mendapatkan SE Pajak:

  1. Ajukan permohonan melalui DJP Online atau mengajukan secara langsung ke KPP/KP2KP Terdaftar
  2. Lengkapi data diri dan dokumen persyaratan
  3. Verifikasi email dan nomor telepon
  4. Tunggu proses verifikasi oleh DJP
  5. Unduh SE pajak setelah proses verifikasi selesai

Analisis:

Manfaat SE Pajak:

  • Meningkatkan keamanan dan keaslian faktur pajak
  • Mempermudah proses administrasi pajak
  • Mengurangi risiko pemalsuan faktur pajak
  • Meningkatkan efisiensi sistem perpajakan

Tantangan dalam Penerapan SE Pajak:

  • Masih ada WP yang belum familiar dengan teknologi digital
  • Ketersediaan infrastruktur internet yang belum merata
  • Kemungkinan terjadinya gangguan teknis

Rekomendasi:

  • DJP perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai SE pajak
  • DJP perlu meningkatkan infrastruktur dan layanan IT untuk mendukung penggunaan SE pajak
  • WP perlu meningkatkan literasi digital dan mempersiapkan diri untuk menggunakan SE pajak

Contoh Kasus:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun