Mohon tunggu...
Muhyi Irmawan
Muhyi Irmawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sederhana Saja

ikuti arus dimana air mengalir tapi jangan sampai tenggelam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Edan, Mas Dhito Siap Sikat Mafia Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

25 November 2021   18:15 Diperbarui: 25 November 2021   18:18 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: FREEPIK via Kompasiana

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono meminta proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik jual beli jabatan. Sikap tegas Mas Dhito itu tentunya menjadi dobrakan keras pada tataran pemerintahan di tingkat desa.

Isu jual beli jabatan pengisian perangkat desa selama ini bukan menjadi hal yang asing di telinga masyarakat.  Bahkan, ada yang menyebut nilainya hingga ratusan juta rupiah. Tentu, jumlah sebanyak itu cukup fantastis. Namun, kebenaran isu itu tentunya harus bisa dibuktikan.

Untuk memutus mata rantai praktik jual beli jabatan memang bukan perkara mudah.  Sebab, ini seperti makan buah simalakama. Satu sisi, akan mendapatkan apresiasi masyarakat, sisi lain bisa jadi mendapat musuh dari kepala desa. Namun, ketegasan dan sikap berani dari Mas Dhito tentunya menjadi kunci.

Bukan hanya omong kosong, bahkan ia telah memerintahkan inspektorat untuk mendata setiap desa yang rawan melakukan penyelewengan atau kecurangan. Mas Dhito mengatakan, jika terbukti ada temuan, maka harus ditindak tegas dan ada sanksi pidana.

Kok berani Mas Dhito bilang begitu? Bukannya pengangkatan perangkat desa menjadi hak kepala desa, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2021?

Pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri memang telah dikembalikan menjadi hak Kepala Desa. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan bupati (Perbup) 48 Tahun 2021 tentang perubahan perbup 56 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomer 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Meski kewenangannya ditangan kepala desa, Mas Dhito menegaskan pemerintah kabupaten tetap memiliki fungsi kontrol, memonitor dan mengevaluasi kinerja dari tiap-tiap desa. Dengan begitu, bila ditemukan penyelewengan, ganjaran berupa saksi tegas tetap akan diberikan.

Bukan hanya itu, ia juga meminta masyarakat untuk berani melaporkan bila menemukan dugaan kecurangan di daerahnya. Peran masyarakat ini sangat penting untuk menghapus praktik jual beli jabatan hingga ke akarnya.

"Warga Kabupaten Kediri yang menemukan penarikan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun kepada calon perangkat yang akan masuk, maka tolong dilaporkan kepada Bupati atau Inspektorat," begitu pesan Mas Dhito.

Apa Mas Dhito tidak takut dibenci banyak orang terkait hal ini? Pemimpin memang sudah seharusnya begitu, meluruskan yang tidak benar. Harus berani, meski harus dibenci.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun