Mohon tunggu...
M Yansi
M Yansi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

tinggal di makassar sekarang berusia 46

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK, diserang 8 Penjuru Angin

7 Juni 2015   02:47 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:19 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gelombang serangan yang terus menerus dan tak pernah berhenti menyerang dan ingin menghancurkan KPK, hampir sama dengan 8 penjuru angin, dari atas, bawah,kiri, kanan menyerang KPK secara bertubi-tubi, dan ironisnya kekuasaan hanya melihat dengan cara lirikan seakan-akan mereka berkata," nasibmu akan selesai karena KPK menangkapi para rekan dan sejawat kami yang secara tidak langsung memutus rantai penghasilan haram kami' mungkin begitu kata-kata para teman koruptor yang telah di penjarakan KPK.

Gelombang serangan di mulai saat KPk mentersangkakan BG, inilah awal bencana dari KPK yang selama sekian tahun sejal beridirnya memang selalu berhadapan dengan para koruptor kakap yang tidak ingin bayi baru lahir itu membesar yang akan bisa memenjarakan semua pelaku korupsi, apalagi kasus BLBI yang menghanur leburkan ekonomi Inodnesia sampi harus meminjam kiri-kanan agar tidak kolaps sebagi bangsa. KPK menhadapi banyak tantangan dan hambatan sehingga KPK seakan-akan berjuang sendiri tanpa dukungan kekuasaan.

Serangan ke KPK sejatinya hanya bisa di lakukan oleh para pelaku koruptor, namun serangan ke KPK yang seharusnya membendung serangan itu, malah menyerang juga, para hakim yang sejatinya bisa membantu KPK dalam memberantas korupsi yang kian marak dan kasat mata, malah membantu para koruptor bersama-sama menyerang dengan pola praperadilan. MK juga seharusnya bisa membantu negara ini berdasarkan penilaian yang telah ada dalam KUHAP bahwa tersangka tidak dapat di ajukan praperadilannya, malah memberi ruang gerak untuk mengubah pasal KUHP dengan alasan hak kontitusional warga negara, Mk juga telah membantu para koruptor untuk melawan dan menghancurkan KPK.

Hakim yang sejatinya memberi putusan berdasarkan aturan hukum yang ada, malah memberi keputusan yang jelas bertentangtangan dengan aturan, di beri ruang untuk melakukan upaya yang tidak lazim. dan inilah gelombang serangan yang tidak mampu di elakkan oleh KPK, praperadilan yang konyol dan tidak masuk akal. Sarpin Rizaldi meutus dan menaglahkan KPK dengan dalih BG bukan aparat penegak hukum, padahal BG seorang ptinggi polisi dan UU kepolisiaan tidak mebedakna pangkat bagi penegak hukum di kepolisian dan hakim Sarpin malah di elu-elukan walaupun kecaman ke Hakim sarpin telah selesai dengan putusan kontraversinya namun di terima secara hukum.

Kasus walikota makassar yang juga mangajukan praperadilan atas pangkat tersangka pada dirinya, dengan alasan hakim, KPK tidak dapat memperlihatkan bukti yang sesungguhnya hanya dengan bukti fotocopian, yang sejatinya dalam berperkara, bukti sesungguh akan di perlihatkan di depan sidang pengadilan yang sesungguhnya, namun hakimmengnggap bahwa tidak sah mentersangkakan Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga kalah. Banyak tersangka KPK yang mengajukan praperadilan, namun semua di menangkan KPK karena hakim yang mengadili perkaran berpedoman kepada KUHP dan menafsirkan sesuai aturan yang ada, yang menjadi masalah adalah mengapa hakim dalam memutus perkara praperadilan dengan menggunakan KUHP yang sama kok putusannya bisa beda dan KPK dalam mentersangkakan seseorang juga berpedoman kepada aturan yang ada.

Fenomena hakim yang berbeda dalam memutus perkara praperadilan bagi pelaku korupsi bisa di katakan ada sesuatu yang tidak lazim, bisa jadi di dalam meutus perkara tersbut ada unsur kongkalikongnya atau ada unsur penyalagunaan kewenangan hakim, bagaimana dengan kasus Sarpin yang di minta ioleh KY datang namun manantang KY, ini juga fenomena baru, hakim melihat perkara tidak lagi berdasar aturan yang ada namun melihat kasus perkasus sehingga perbedaan hakim yang satu dengan yang lainnya bebrbeda, heran perbedaan itu kasta mata dan KY tidka mampu berbuat apa-apa terhadap hakim yang memutus perkara secara tidak benar.

KPK jelas tidak akan mampu berbuat banyak jika para penegak hukum ramai-ramai mengeroyok dan melemahkan dengan alsan balas dendam karena ada hakim yang di tangkap KPK dan tertangkap tangan menerima suap, ada jaksa yang menriam suap, ada polisi yang korupsi ada anggota DPR yang di tangkap ada bupati, walikota dan banyak lagi yang di tangkap KPK karena korupsi, sekarang berbalik membalas dan melemahkan KPK.

Praperadilan yang di ajukan oleh mantan Dirjen pajak Hadi Purnomo yang disangka KPK mengkongkalikong kasus pajak BCA melakukan upaya hukum praperadilan, hakim Haswadi yang menjadi hakim tunggal kasus tersbut lebih parah lagi, dalam amar putusan hakim haswadi seakan merontokkan KPK secara langsung karena hakim Haswadi langusng menohok kejantung pertahanan KPK. KPK mempunyai pengalaman dalam perkara mantan walikota makassar sehingga KPK membawa semua bukti sampia 3 troli agar supaya pengalaman tersebut tidak terulan lagi dan KPK berharap walaupun sejatinya bukti hanya bisa di buka di sdiang pengadilan untuk terdakwa, namun dengan alsan yang tidak mau kalah lagi, maka KPk membawa buti itu ke persidangan pra peradilan Hadi Pornomo, namun apa lacur, bukan bukti itu yang di cari dan KPk di anggap tidak bisa menyidik pelaku korupsi dengan alasan bahwa penyidik KPk tidak tepat dan tidak sah karena penyidiknya buka penyidik yang sebenarnya. KPK mati lemas.

Dalil yang di gunakan hakim Haswadi secara tdiak langsung maneghantam ulu hati dan jantung KPK secara bersamaan dan KPK langsung mati lemas, kalau hal itu di persoalkan Hakim, maka semua kasus di KPK tidak sah dan mereka yang telah di tahan dan di penjarakan oleh KPK bisa bebas demi hukum. Allahu Akbar. Hakim lainnya dalam kasus Innospcvdengan tersnagka mantan Diretur pertamina, Suroso Atmo Martoyo hakim malah meutuskan bahwa KPK berhak dan mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyelidik dan penyidik independet, nah mangaap bisa di kasus lain hakim malah memutus KPK tidak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik independent sehingga penyidikan kasus Hadi Purnomo batal demi hukum.

Kekalahan KPK di siang praperadilan yang bertubi-tubi bisa di katakan dilakukan secara sistimatis dan kekuasaan termasuk presiden tidak dapat melakukan apa untuk melindungi KPK dan para penggiat anti korupsi malah juga tiarap dan takut untuk bersuara dan membela KPK karena takut di tersangkakan oleh polisi, ICW mendapat giliran yang akan berhadapan dengan hukum dengan kasus pencemaran nama baik dan di laporkan oleh Prof Romli. Nah lengkaplah sudah msush KPK dan KPk seakan berjuang sendiri mempertahankan diri dari gelombang perlawanan para koruptor....AYO BANTU KPK JANGAN DI HANCURKAN.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun