Mohon tunggu...
Muhtolib
Muhtolib Mohon Tunggu... Freelancer - Seneng ngopi sambil bermacapat

Berbagi yukk

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Anak STM Demo, Bolehkah?

10 April 2022   15:10 Diperbarui: 10 April 2022   15:30 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Rencana unjuk rasa atau demonstrasi  tanggal 11 April 2022 menjadi  viral di berbagai media sosial. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM - SI) menjadi inisiator aksi lanjutan, setelah sebelumnya tanggal 28 Maret 2022, mereka melakukan aksi demontrasi di Istana Negara.  Ada sejumlah isu yang digulirkan, terkait penolakan penundaan pemilu 2024, kenaikan harga-harga; BBM, minyak goreng hingga kebutuhan pokok.

Kita sering melihat atau mungkin disuguhkan berbagai demontrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa. Mereka turun ke jalan, melakukan orasi, dan menyuarakan aspirasi. Hal ini menjadi pemandangan biasa di negara demokrasi seperti Indonesia. Dalam konstitusi kita, Pasal 28 UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya yang ditetapkan dengan undang-undang.

Namun, dalam beberapa demontrasi, kita sering melihat adanya siswa STM, kalau sekarang SMK, ikut dalam barisan menyuarakan aspirasi atau unjuk rasa. Terakhir, tahun 2019 saat demo di depan gedung DPR terkait isu Ombinus Law. Mereka bergabung dengan para mahasiswa, menyuarakan aspirasi untuk menolak penetapan UU Cipta Kerja.

Terkait aksi 11 April 2022, Kemdikbud tidak ingin kecolongan bila ada siswa SMK ikut demonstrasi. Surat edaran berisi himbauan pun di sampaikan pada Dinas Pendidikan Provinsi, khususnya Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten untuk memastikan peserta didik di wilayahnya agar tidak ikut serta dalam demontrasi tersebut.

Bolehkah siswa SMK ikut demonstrasi? Pertanyaan ini bisa jadi muncul dibenak para pendidik, orang tua, ataupun masyarakat.

Dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab  berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Siswa adalah warga negara yang mempunyai hak sama seperti tercantum dalam undang-undang. Siswa berhak menyuarakan pikiran baik dengan lisan maupun tulisan, melakukan rapat umum, mimbar bebas, maupun unjuk rasa.

Surat edaran Kemendikbud No. 0730/D2/DM.03.03/2022 tanggal 8 April 2022, menghimbau para siswa SMK untuk tidak ikut serta dalam kegiatan unjuk rasa tangga 11 April 2022. Hal ini tentu menjadi keseriusan tiap satuan pendidikan atau sekolah untuk memantau siswanya agar hadir di sekolah dan memastikan keberadaan siswa tidak berada dalam kegiatan unjuk rasa tersebut.

Dari sisi skala prioritas, menjadi pilihan terbaik ketika siswa SMK tidak ikut demonstrasi mengingat kegiatan padat di sekolah, terlebih kelas 12, mereka dihadapkan pada uji kompetensi, ujian sekolah, dan lainnya. Namun, ketika mereka harus ikut turun ke jalan. Konsekuensi yang akan ditanggung tentu sangat besar. Setiap unjuk rasa tidak jarang yang berakhir ricuh. Perkembangan psikologi anak dalam pemecahan masalah tentu berbeda dengan orang dewasa saat dalam situasi ricuh atau chaos. Meski demonstrasi selalu berupaya agar berjalan dengan damai, namun tidak ada jaminan pula untuk tidak akan terjadi chaos.

Dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, peran orang tua menjadi kunci dalam mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, maupun memberikan pendidikan karakter dan nilai budi pekerti pada anak.

Keterlibatan siswa SMK dalam unjuk rasa tanggal 11 April 2022 bermuara pada orang tua. Kemendikbud sudah melakukan himbauan, sekolah pun tentu sudah memberi warning terkait kegiatan ini. Kesiapan anak, ketepatan waktu, skala prioritas, perlindungan bila terjadi kericuhan, dan lainnya terutama kematangan psikologis anak menjadi faktor yang harus dipertimbangkan oleh para orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun