Mohon tunggu...
Muh Kasim
Muh Kasim Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

news

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lapas Polewali Terima Tahanan AIII

25 Maret 2021   16:06 Diperbarui: 25 Maret 2021   16:27 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Polewali - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali menerima 1 (Satu) orang tahanan  pria diantar langsung oleh Kasi Penyidikan dan staf Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, pada Rabu (24/3).Hal tersebut sebagai tindaklanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-PK.01.01.01- 679 perihal penerimaan tahanan yang telah inkracht, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-PK.01.01.01-750 perihal penerimaan tahanan pengadilan (AIII) dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Nomor: W.33.PK.01.02.01-16 Tanggal 18 Juni 2020 tentang Penjadwalan Penerimaan Tahanan

"Pelaksanaan ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melalui berbagai tahapan untuk memastikan kondisi tahanan terbebas dari penyebaran Covid-19" ujar Abdul Waris selaku Kepala Lapas Polewali

Dengan mengenakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) perawat dan Satgas P2U Lapas Polewali memulai penerimaan tahanan dengan berbagai tahapan antara lain, tahanan diarahkan untuk mencuci tangan, selanjutnya memasuki bilik sterilisasi untuk dilakukan scanning suhu tubuh dengan hasil normal.

"Setelah masuk ke dalam Lapas, tahanan dan barang bawaan kembali disemprotkan cairan disinfektan, lalu tahanan diarahkan untuk melalukan tes kesehatan berupa pengecekan tensi badan, pemeriksaan surat keterangan Rapid Test dari RSUD Mamuju dengan hasil Non Reaktif juga tidak lupa dilakukan" ujarnya
 
Waris mengakui, setelah tahanan tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan maka akan dipersilahkan memasuki Blok / kamar isolasi Lapas untuk selanjutnya menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Kegiatan berlangsung lancar dan tertib, Lapas dalam keadaan aman dan terkendali. Diharapkan selama masa isolasi agar semua tahanan baru dan petugas yang melayani tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun