Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penundaan pencetakan surat suara Pemilu Legislatif 2024 (Pileg 2024) di daerah pemilihan (dapil) yang masih mengalami sengketa pencalonan. Keputusan ini diambil karena kemungkinan sengketa tersebut dapat mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Yulianto Sudrajat dari Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, menjelaskan bahwa proses pencetakan suara akan ditunda hingga ada keputusan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa tersebut. Jika gugatan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah keputusan Bawaslu, KPU akan tetap menunggu putusan tersebut sebelum mencetak surat suara.
Sejauh ini, Bawaslu menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU, mencakup calon anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Proses penanganan sengketa mencakup mediasi dan persidangan, dengan sejumlah perkara yang berlanjut ke tahap persidangan.
Keputusan KPU ini menjadi sorotan dalam konteks persiapan Pemilu 2024, menggarisbawahi kompleksitas penyelenggaraan demokrasi dan perlunya menyelesaikan sengketa secara transparan. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang dampak penundaan pencetakan surat suara terhadap proses pemilihan dan stabilitas politik di tingkat daerah.