Mohon tunggu...
MUH IHSAN PATAU
MUH IHSAN PATAU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya berprofesi sebagai mahasiswa di Universitas Halu Oleh Kendari
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya memiliki hobi membuat kanten atau artikel yang menarik untuk di upload di media sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sengketa Caleg di Pemilu 2024: KPU Tunda Cetak Surat Suara, Menantikan Keputusan Bawaslu

17 November 2023   19:26 Diperbarui: 17 November 2023   19:44 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penundaan pencetakan surat suara Pemilu Legislatif 2024 (Pileg 2024) di daerah pemilihan (dapil) yang masih mengalami sengketa pencalonan. Keputusan ini diambil karena kemungkinan sengketa tersebut dapat mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Yulianto Sudrajat dari Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, menjelaskan bahwa proses pencetakan suara akan ditunda hingga ada keputusan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sengketa tersebut. Jika gugatan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah keputusan Bawaslu, KPU akan tetap menunggu putusan tersebut sebelum mencetak surat suara.

Sejauh ini, Bawaslu menangani 43 gugatan sengketa terhadap KPU, mencakup calon anggota DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Proses penanganan sengketa mencakup mediasi dan persidangan, dengan sejumlah perkara yang berlanjut ke tahap persidangan.

Keputusan KPU ini menjadi sorotan dalam konteks persiapan Pemilu 2024, menggarisbawahi kompleksitas penyelenggaraan demokrasi dan perlunya menyelesaikan sengketa secara transparan. Artikel ini akan mengulas lebih lanjut tentang dampak penundaan pencetakan surat suara terhadap proses pemilihan dan stabilitas politik di tingkat daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun