Mohon tunggu...
Muh Fiqran
Muh Fiqran Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Ekonomi Syariah

Manfaat kan waktu yang ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Dampak Covid 19 terhadap Tenaga Kerja

5 Januari 2021   13:26 Diperbarui: 5 Januari 2021   13:48 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tidak dapat dipungkiri wabah covid 19 ini menjadi momok yang menakutkan, Pandemi virus corona (Covid-19) menginfeksi berbagai lini kehidupan, mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, bahkan sosial. 

Pada perekonomian sendiri pandemi Covid-19 membuat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II lalu minus 5,32%. Dari sektor ketenagakerjaan misalnya, berimbas pada karyawan yang dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).Angka pengangguran dan juga angka kemiskinan diperkirakan akan naik cukup signifikan. Dimana kemiskinan kemungkinan akan naik sekitar 3,02 hingga 5,71 juta orang dan pengangguran meningkat kurang lebih 4,03 juta orang hingga 5,23 juta orang.

"Akibat dari pandemi Covid-19 pengangguran kita naik. Sebenarnya, pengangguran kita itu sudah turun per Februari 2020, secara nasional pengangguran kita turun, dari yang semula 7.050.000 menjadi 6.800.000, turun sebenarnya. Itu karena kerja keras dari semua pihak, Alhamdulillah TPT (tingkat pengangguran terbuka) secara nasional turun," kata Ida Fauziyah.pekerja yang kena PHK maupun pekerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19. 

Berdasarkan data di Kementerian Ketenagakerjaan, total pekerja kena PHK maupun dirumahkan sebanyak 3,5 juta orang. Kemudian, jika ditambah dengan 6,8 juta tingkat pengangguran terbuka hingga mencapai 10,3 juta

Oleh karena itu, guna mengatasi dampak Covid-19 terhadap kesejahteraan masyarakat, Pemerintah mengambil langkah dengan mengeluarkan kebijakan yang bersifat extraordinary. Hal itu juga untuk menjaga agar dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan lantaran adanya pandemi tidak semakin berkembang dan berkelanjutan.

Pemerintah sudah merespon dampak pandemi covid-19 dengan mengeluarkan berbagai paket kebijakan sejak dikeluarkan Perppu No 1 tahun 2020 yang sudah disahkan jadi UU No 2 tahun 2020. Demikian juga PP sudah dikeluarkan yaitu No 23 tahun 2020. Ini disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika yang terjadi di Indonesia dan global

Dengan adanya pandemi, mengatakan pertumbuhan pendapatan negara menjadi negatif. Dimana per 31 Agustus lalu tercatat pertumbuhan negatif sebesar 13,11% year on year (yoy) sedangkan belanja negara positif sebesar 10,56%.Pendapatan tumbuh negatif, belanja tumbuh positif berarti defisit disini yang akan kena. Defisit anggaran sudah di level 3,05% terhadap PDB ini masih posisi bulan Agustus lalu

Beberapa langkah Pemerintah untuk Tekan Jumlah Pengangguran Selama pandemi

Melihat pengangguran yang kian meningkat, Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi dampak pandemi virus corona (Covid-19) di sektor ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.

Mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar 46,6 miliar dollar AS, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha 17,2 miliar dollar AS."Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK terhadap para pekerjanya.
menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.

Menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun