Mohon tunggu...
Muhdam Azhar
Muhdam Azhar Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Sekali hidup berarti, setelah itu mati

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Pilih yang Jujur dan Taat Aturan

9 Januari 2014   19:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:59 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1389270510822002534

[caption id="attachment_314843" align="aligncenter" width="300" caption="Atribut Melanggar Aturan di Jalan Anton Soejarwo Jepara"][/caption] Pemilihan Umum akan segera digelar pada pertengahan tahun ini. Namun, pesta demokrasi akbar tersebut kini sudah terasa euforianya, di berbagai tempat sudah terpampang gambar-gambar calon legislatif serta gambar calon yang akan digadang menduduki posisi nomor satu di Indonesia.

Untuk menyambutnya, KPU telah mempersiapkan banyak hal, termasuk memperbarui Peraturan KPU No. 01/2013 menjadi Peraturan KPU No.15/2013 yang salah satu poinnya mengatur tentang zonasi perangkat atau alat peraga kampanye. Sosialisasi pun segera digalakkan kepada pemerintah daerah kota/kabupaten di seluruh pelosok nusantara. Seharusnya, aturan tersebut sudah berlaku sejak September 2013 lalu. Namun, karena berbagai kendala pelaksanaannya pun molor dari rencana.

Saat ini aturan tersebut sudah berjalan. Masing-masing pemerintah daerah sudah menggalakkannya. Bahkan, bagi caleg yang melanggar, Satuan Polisi Pamong Praja pun siap turun tangan untuk menertibkan. Namun sayangnya, hal tersebut tidak semua dapat berjalan sesuai aturan. Buktinya masih banyak calon legislatif dan partai politik yang memasang atribut berada di luar zona yang sudah ditetapkan oleh KPU masing-masing daerah.

Selain berada di luar zona kampanye, atribut-atribut tersebut juga dipasang secara sembarangan. Sebagai contoh ialah atribut yang dipasang di pepohonan dan di dinding tempat umum.

Dalam kacamata rakyat, tentu caleg atau partai politik tersebut dapat dipandang negatif. Sebab bagaimana para caleg atau parpol tersebut dapat memimpin dan mengendalikan Rakyat Indonesia yang jumlahnya mencapai 250 juta jiwa, kalau memimpin dan mengendalikan tim sukses masing-masing saja belum bisa?

Memasang atribut secara sembarangan tentu bertentangan dengan peraturan yang ada, terutama Peraturan KPU No.15 Tahun 2013. Selain itu juga bertentangan dengan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan dan tata kota sebab bagaimana pun atribut yang dipasang secara sembarangan akan merusak keindahan kota. Tatanan kota akan terlihat rusuh dengan gambar-gambar yang memenuhi pinggiran jalan. Apalagi selain berupa baliho yang besar, gambar-gambar yang berukuran kecil juga biasa ditempel di dinding-dinding bangunan atau pagar tempat umum serta ditancapkan di batang pohon menggunakan paku.

Penggunaan paku di batang pohon juga ditengarai menjadi penyebab matinya pohon sebagai sumber oksigen. Paku yang menancap akan mempermudah batang pohon membusuk dan akhirnya akan mengakibatkan pohon tersebut mati.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa para caleg dan parpol yang memasang atributnya secara sembarangan mempunyai banyak kerugian. Pertama, kepemimpinan dan integritas calon tersebut dapat diragukan sebab belum mampu mematuhi aturan dan memimpin anggotanya sendiri, yaitu tim sukses masing-masing. Yang kedua akan berdampak buruk terhadap keindahan kota serta merusak lingkungan dengan mematikan pohon-pohon penyangga suplai oksigen bagi manusia. Jadi, masih akankah kita memilih pemimpin yang demikian?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun