Mohon tunggu...
Muhar afrizal
Muhar afrizal Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UINSU

Peserta KKN DR 64 UINSU FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM PERBANKAN SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Money

Transformasi Bank Konvensional ke Bank Syariah di Aceh

14 Agustus 2020   15:09 Diperbarui: 14 Agustus 2020   15:13 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di aceh, pada saat ini sedang melakukan perubahan besar besaran terutama dalam system keuangan. Mengapa ini terjadi, karena aceh telah mengeluarkan Qanun No. 11 tahun 2018 yang berisi tentang lembaga keuangan. Yang mana isi qonun tersebut ialah "peraturan perundang undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan islam".

Hal ini terjadi karena sebagai tindakan lanjutan dalam meneruskan Qanun Aceh No.8 tahun 2014 yang berisi tentang dasar dasar syariat islam yang mewajibkan seluruh lembaga keuangan di aceh harus berada dalam naungan syariat islam dan juga harus berdasarkan prinsip prinsip syariah. Semua lembaga keuangan yang berada di daerah Aceh harus segera mentaati semua peraturan ini secepat mungkin dalam batas waktu selama 3 tahun di mulai dari 4 januari 2019.

Nah, lembaga keuangan yang di maksud ialah seperti lembaga keuangan non-Bank Syariah dan lembaga keuangan lainnya yang berada di kawasan wilayah aceh. Kita ambil contoh saja ialah dalam dunia perbankan di aceh yang sudah mengubah lembaga keuanga nya dari konvensional kedalam berbasis syariah. Karea system perbankan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu daerah/Negara. Dengan adanya perubahan ini diharapkan agar perekonomian yang berada di aceh dapat meningkat dan dapat mensejahterakan masyarakat.

Adapun syarat syarat yang harus dibawa oleh nasabah untuk menggantikan tabungan konvensionalnya ke syariah antara lain Buku tabugan, Kartu ATM serta KTP. Diharapkan kepada seluruh nasabah untuk dapat menggantikan tabungan konvensionalnya ke tabungan syariah secepat mungkin agar semua peraturan dapat terlaksana dengan lancar dan semoga dapat menciptakan aceh yang lebih sejahtera.

Lembaga keuangan syariah ini berlaku bagi semua orang yang beragama islam dan non islam yang melakuka transaksi keuangan di Aceh, serta lembaga keuangan syariah dan konvensional di luar aceh yang melakukan transaksi keuangan di aceh. Semoga saja dengan adanya perubahan ini dapat menciptakan perubahan yang besar di aceh dalam segi perekonomian dan dapat meningkatkan kesejahteraan di wilayah aceh.

Ada beberapa sanksi yag akan di terima oleh masyarakat apabila tidak memenuhi Qanun ini yaitu berupa sanksi administrative sesuai tingkatan pelanggaran. Yang mana di awali dengan denda, lalu di beri peringatan tertulis,pembekuan usaha, pemberhentian produksi serta sampai pencabutan izin usaha. Sanksi tersebut tentu saja tidak dilakukan dengan serta merta, tetapi dilaksanakan dengan etika yang baik dan degan keadilan.

Mengapa kita harus beraliah ke bank syariah? Karena dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2018 menjelaskan bahwa pertumbuhan bank syariah lebih unggul 4-5% di bandingkan bank konvensional. Mungkin saja angka ini akan terus bertambah lebih tinggi seiring dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia untuk beraliah kedalam produk produk keuangan yang berbasis syariah.

Selain itu juga, banyak keunggulan yang kita dapatkan bila kita memakai system keuangan berbasis syariah yaitu, tentu saja kita dapat terbebas dari Riba, dari segi penyaluran dana juga sudah pasti halal dan menguntungkan, terdapat Akad didalam nya, kemudian keuntungan dihitung berdasarkan system bagi hasil, terjalinnya hubungan yang baik sesama mitra usaha dan yang paling penting ialah jumlah angsuran tetap hingga akhir pembiayaan tanpa adanya tambahan. Jadi bagi masyarakat aceh ini merupakan kesempatan emas untuk beralih kesistem keuangan syariah.

Sebagaimana pemerintah telah menghimbau dan mensosialisasikan Qanun ini kepada masyarakat agar dapat segera beralih kepada lembaga keuangan yang berbasis syariah. Semoga saja dengan adanya Qanun ini masyarakat aceh semakin sejahtera dan maju dalam segi perekonomian.

Penulis : Muhar Afrizal

Peserta KKN DR 64 UINSU

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun