Mohon tunggu...
Muhammad Subhan
Muhammad Subhan Mohon Tunggu... -

Manusia bodoh yang harus tetap belajar

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

Tentang Pantai Lariti dan Kantong Sampah

9 Juli 2017   21:33 Diperbarui: 10 Juli 2017   01:20 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pantai tidak hanya dijadikan tempat untuk wisata sekedar berliburan bersama sanak saudara dan keluarga, tatapi pantai juga menjadi tempat dimana pertemuan berbagai dimensi kehidupan bermasyarakat sehingga pantai yang merupakan salah satu kekayaan alam tidak hanya digunakan akan tetapi juga harus dijaga bersama agar tetap bisa dinikmati oleh generasi-generasi selanjutnya.

Menjaga keindahan pantai tidak hanya tanggungjawab dari pemerintah atau penyelenggara negara saja tatapi juga menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah/penyelenggara negara dengan masyarakat dan ikut bantu oleh pihak swasta sebagai pihak penunjang kebutuhan para wisatawan. Sehingga destinasi pariwisata dalam proses pembangunan, pengembangan, dan pelolahannya harus dikritik dan memberikan saran agar terciptanya manfaat yang berkelanjutan.

Menjadi perhatian utama saya pada tulisan ini ialah Pantai Lariti yang berlokasi di Desa Soro, Kecematan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Pantai Lariti merupakan salah satu destinasi wisata di wilayah Kabupaten Bima yang menjadi kembanggan atas keindahan air laut yang memanjakan mata beserta keunikan yang dimiliki oleh Pantai Lariti atau yang disebut oleh masyarakat sekitar wilayah desa soro ini disebut sebai pantai Lampa Jara (dalam bahasa indonesia "Jalan Kuda"). Keunikan dari Pantai Lariti ini terletak pada kondisi dimana terjadinya pasang surut air laut yang kemudian memunculkan jalan yang dapat digunakan untuk menuju pulau yang berada di pantai lariti. Pasang surut air laut ini terjadi pada sekitar pukul 16:00 WITA.

Saya tidak akan banyak mendeskripsikan tentang bagaimana keindahan pantai dan bagaimana perjalan menuju Pantai Lariti, tatapi menitik beratkan pada pengelolaan sarana prasarana yang tersedia dan kesadaran akan pentingnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam. Karna, apabila tidak ada kesadaran dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta/pengusaha pariwisata maka akan menimbulkan kerusakan atau pencemaran terhadap alam dan berdampak pada berkurangnya flora dan fauna didaerah tersebut.

Adapun yang ingin dikritik oleh saya ialah tidak tersediannya tempat sampah yang dapat digunakan oleh pengunjung Pantai Lariti sebagai tempat pembuangan sampah, agar Pantai Lariti tetap bersih dan nyaman untuk dikunjungi oleh para wisatawan yang berasal di daerah sekitar maupun diluar wilayah Kabupaten Bima.

Agar permasalahan sampah ini bisa terselesaikan saya mengusulkan cara pertama penjaga gerbang masuk/pengelolah Pantai Lariti menyediakan kantong plasti ukuran besar yang akan diberikan kepada pengunjung yang telah membayar biaya masuk dan/atau memberitahukan kepada wisatawan agar membawa kantong plastik sendiri sehingga bukan saja berdampak pada kelestarian lingkungan pantai akan tetapi juga dapat berdampak pada kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelesatarian lingkungan. Kedua pengelolah Pantai Lariti menyediakan tempat sampah yang dibuat dari bahan bekas misalnya ban bekas yang sering digunakan sebagai tempat sampah ukuran kecil dan/atau besar. Sehingga kebersihan dan keindahan pantai tetap dapat dinikmati oleh generasi selanjutnya.

Dalam proses pembangunan, pengembangan, dan pelelolahan Pantai Lariti menjadi tanggungjawab dari para pemangku kepentingan khusunya Pemerintahan Kabupaten, serta diharapkan destinasi wisata Pantai Lariti dapat menjadi lahan pendapatan masyarakat sekitar Desa Soro yang berdampak pula pada kesejateraan masyarakat sekitar. Bukan hanya memberikan dampak pertumbuhan ekonomi tetapi juga destinasi wisata dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan manusia sebagai insan yang dirahmati oleh Allah SWT tidak dapat dikurangi sedikitpun oleh pihak lain. Kebutuhan akan rekreasi akan berdampak pula pada indeks kebahagian masyarakat Bima yang akan semakin membaik.

Referensi :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  • bima kini (1 dan 2)
  • kompas.com
  • kompasiana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun