Itulah pengantar fikih tentang kaifiyah thoharoh. Lalu bagaimana dengan pembahasan yang lain. Contoh sederhananya adalah kaifiyah bai' (tata cara jual-beli). Itu termasuk jenis fikih muamalah, sebab berhubungan manusia dengan manusia lain.
Bagaimana tata cara yang agar transaksi jual-beli sesuai syariah? Pertama, kalau fikih dibahas terlebih dahulu tentang rukun dan syaratnta. Kegiatan manusia bisa disebut jual beli itu harus memenuhi 5 rukun, yaitu adanya penjual, pembeli, barang, alat tukar, serta ijab dan kabul.Â
Lalu, harus juga memenuhi syarat dari semua rukun. Misal, si pembeli haruslah tamyiz (bisa membedakan mana yang baik dan buruk). Kalau salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi, maka tranksaksi dinyatakan tidak sah dan tidak bernilai pahala.
Oh iya sebagai penutup, ilmu fikih sendiri penulis ibaratkan seperti 'UUD'nya umat muslim. Jadi kalau sudah yang namanya hukum, maka tidak bisa ditawar lagi. Seluruh kegiatan harus berdasar pada hukum.
by: M. Saiful Kalam