Mohon tunggu...
M. Saiful Kalam
M. Saiful Kalam Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Ekonomi

Calon pengamat dan analis handal

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Itu Fikih?

24 September 2021   13:27 Diperbarui: 22 November 2021   11:17 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Itulah pengantar fikih tentang kaifiyah thoharoh. Lalu bagaimana dengan pembahasan yang lain. Contoh sederhananya adalah kaifiyah bai' (tata cara jual-beli). Itu termasuk jenis fikih muamalah, sebab berhubungan manusia dengan manusia lain.

Bagaimana tata cara yang agar transaksi jual-beli sesuai syariah? Pertama, kalau fikih dibahas terlebih dahulu tentang rukun dan syaratnta. Kegiatan manusia bisa disebut jual beli itu harus memenuhi 5 rukun, yaitu adanya penjual, pembeli, barang, alat tukar, serta ijab dan kabul. 

Lalu, harus juga memenuhi syarat dari semua rukun. Misal, si pembeli haruslah tamyiz (bisa membedakan mana yang baik dan buruk). Kalau salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi, maka tranksaksi dinyatakan tidak sah dan tidak bernilai pahala.

Oh iya sebagai penutup, ilmu fikih sendiri penulis ibaratkan seperti 'UUD'nya umat muslim. Jadi kalau sudah yang namanya hukum, maka tidak bisa ditawar lagi. Seluruh kegiatan harus berdasar pada hukum.

by: M. Saiful Kalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun