PETS adalah perusahaan yang dibentuk oleh PT Merdeka Copper Gold bersama KUD Dharma Tani Pertambangan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha tambang dengan tujuan mendapatkan barang tambang dan keuntungan dari hasil tambang.Â
Sebagaimana Diketahui secara luas, bahwa pertambangan dilakukan di Indonesia atas persetujuan atau kebijakan, pertambangan adalah usaha yang legal sejauh dilandasi oleh peraturan perundang-undangan.Â
Dari segi ekologi dan kemasyarakatan, pertambangan sering menimbulkan konfik, baik dengan masyarakat dengan pengusaha tambang (pemegang izin) maupun antara masyarakat dengan pemerintah (termaksud pemerintah daerah) dalam hal tambang.
Persoalan pertambangan juga tidak dapat dilepaskan dari masalah agraria, karena kegiatan pertambangan berada di dalam tanah dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang Dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara yaitu (1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar besar kesejahteraan rakyat, (2) Penguasaan mineral dan batu bara oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Perizinan Pertambangan dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Maka apabila izin ini didapat oleh seorang pengusaha atau pihak yang ingin melakukan usaha pertambangan, maka ini merupakan hak-hak atas pertambangan. Untuk dapat melakukan usaha pertambangan sudah pasti dibutuhkan sebidang tanah karena kegiatan penambangan tidak lain adalah melakukan penggalian tanah.
Dalam pengelolaan pertambangan di PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang berada di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Lokasi proyek berjarak sekitar 29 km dari Marisa, dan empat jam perjalanan darat dari Kota Gorontalo, ibu kota Provinsi Gorontalo. PETS adalah pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sesuai dengan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015.
Namun, pada 21 september 2023 terjadilah peristiwa konflik besar-besaran. Ribuan penambang emas mengatasnamakan Forum Ahli Waris Penambang Pohuwato menggeruduk Kantor Bupati Pohuwato. Situasi memanas hingga terjadi pembakaran kantor bupati. Aksi massa buntut tak ada kejelasan ganti rugi lahan dari perusahaan tambang emas, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) itu sudah menguasai lahan-lahan yang sejak dulu dikelola warga penambang.
Pada 1990-an, muncul ide pertambangan skala kecil dari masyarakat yang kemudian dikelola oleh Koperasi Usaha Daerah Dharma Tani (KUD-DT). KUD Dharma Tani adalah sebuah koperasi yang didirikan yang berbadan hukum dan disetujui berdasarkan keputusan Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah No. 18.11.C.BH/P/V/89. Dan pada 1999. KUD DT mendapat kuasa pertambangan eksploitasi bahan galian emas dan mineral sesuai dengan keputusan Direktoral Jendral Pertambangan Umum Nomor 180.K/24.01/DJP/1999 tertanggal 12 April 1999 seluas 100 hektar.
KUD-DT mendapat izin mengelola wilayah pertambangan Gunung Pani lalu bekerjasama dengan perusahaan dari Australia, One Asia Resources sejak 2009. Pada tahun sama, KUD-DT mengusulkan perubahan perizinan bersama perusahaan Grup One Asia Resources. Permohonan itu disetujui Pemerintah Pohuwato dengan terbit IUP operasi produksi KUD-DT lewat keputusan bupati pada 23 November 2009.
Persoalan konflik di tambang di Pohuwato, Gorontalo, tak sekadar masalah konflik lahan dan sumber daya alam antara masyarakat dan perusahaan seperti ricuh. Konsesi perusahaan tambang PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) diduga berada di Cagar Alam Panua. Merujuk peta geoportal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), kontrak karya GSM masuk kawasan konservasi di Gorontalo itu. Kepentingan pelestarian lingkungan, masyarakat, dan kepastian penghidupan, malah terpinggirkan bahkan terjadi benturan hingga berisiko muncul konflik sosial.
Perebutan ruang dalam konteks operasi ekstrakif, pada akhirnya tentang kelangsungan dan keberlanjutan ekosistem ekologis yang menunjang aktivitas kehidupan dan penghidupan masyarakat lokal. Pencemaran terhadap limbah pertambangan berdampak ke lingkungan di sungai, laut dan tanah, karena penggunaan unsur kimia dalam proses pengolahan emas dan dampak pada kesehatan masyarakat.