Mohon tunggu...
Muhammad Rizki Ardiansyah
Muhammad Rizki Ardiansyah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Mahasiswa Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

COD dalam Pandangan Islam

22 Juni 2021   21:22 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:35 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertumbuhan teknologi, mendesak manusia buat senantiasa melaksanakan inovasi, tercantum dala perihal jual- beli Dikala ini, bersamaan dengan banyaknya pengguna internet membuat lahirnya jual- beli dengan metode baru, salah satu yang lahir merupakan secara online.

Jual- beli online dapat mempunyai kemampuan merugikan salah satu pihak, bisa penjual maupun pembeli.

Buat meminimalisir terdapatnya kecurangan dalam islam mempunyai hukum khiyar, ialah buat melanjutkan ataupun mengurungkan jual beli tersebut, sehingga tidak terdapat yang dirugikan.

Cod (cash on delivery) ialah salah satu sistem jual beli yang biasa dicoba penjual serta pembeli dalam transaksi online, dengan metode benda diantar serta baru dibayar oleh sang pembeli.

Praktek khiyar dalam jual beli sistem cod dicoba dikala sang penjual serta pembeli itu berjumpa di tempat transaksi yang telah didetetapkan tadinya.

Penjual serta pembeli mempunyai hak khiyar.

Hak untuk penjual ialah:

1. Penjual memperoleh duit pembeliaan cocok yang disepakati

2. Bila khiyar batal, penjual memperoleh barangnya kembali cocok dengan awal

Hak untuk pembeli:

1. Memperoleh waktu buat memandang keadaan benda, dapat dilihat 1 hingga 3 hari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun