Penggunaan Penerimaan Pajak untuk Proyek HijauAlokasi penerimaan pajak karbon sebaiknya difokuskan pada pendanaan proyek energi terbarukan, efisiensi energi, dan inisiatif lainnya yang mendukung transisi menuju ekonomi hijau.
Potensi Dampak Pajak Karbon di Indonesia
Pengurangan Emisi KarbonDengan menerapkan pajak karbon, pemerintah dapat menekan emisi karbon, terutama dari sektor energi. Berdasarkan proyeksi Pratama et al. (2022), sektor energi memiliki potensi penurunan emisi yang signifikan jika tarif pajak karbon ditingkatkan secara bertahap.
Peningkatan Penerimaan NegaraPajak karbon dapat menjadi sumber penerimaan baru. Potensi penerimaan dari sektor energi saja diperkirakan mencapai Rp 23,651 triliun pada tahun 2025.
-
Dampak Terhadap EkonomiTarif yang terlalu tinggi dapat membebani sektor industri dan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara penetapan tarif pajak karbon dan upaya menjaga stabilitas ekonomi.
Kesimpulan
Pajak karbon merupakan instrumen kebijakan yang efektif dalam mengatasi perubahan iklim jika diterapkan dengan tepat. Pengalaman Swedia dan Finlandia memberikan pelajaran penting bagi Indonesia, terutama dalam hal penetapan tarif yang progresif, transparansi kebijakan, dan penggunaan penerimaan pajak untuk mendanai proyek hijau.
Untuk mencapai tujuan pengurangan emisi karbon dan transisi menuju ekonomi hijau, Indonesia perlu meningkatkan efektivitas kebijakan pajak karbon dengan:
Meningkatkan tarif pajak karbon secara bertahap.
Memastikan transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan.
Mengalokasikan penerimaan pajak karbon untuk proyek energi terbarukan dan inisiatif hijau lainnya.
Dengan strategi yang tepat, pajak karbon di Indonesia dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
Referensi
- Barus, E. B., & Wijaya, S. (2021). Penerapan Pajak Karbon di Swedia dan Finlandia serta Perbandingannya dengan Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 5, No. 2.
- Pratama, B. A., Ramadhani, M. A., Lubis, P. M., & Firmansyah, A. (2022). Implementasi Pajak Karbon di Indonesia: Potensi Penerimaan Negara dan Penurunan Jumlah Emisi Karbon. Jurnal Pajak Indonesia, Vol. 6, No. 2.