Mohon tunggu...
Rifqi Naufal
Rifqi Naufal Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Sistem Informasi

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mahasiswa KKN KAS-RPA UINSA Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak dan Bahaya Narkoba di Gubeng

28 Juli 2025   23:03 Diperbarui: 29 Juli 2025   22:50 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Audience, Perangkat Kelurahan, dan Bunda Paud di RW 11 Kertajaya Setelah Sosialisasi

Surabaya --- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kampunge Arek Suroboyo (KAS) -- Ramah Perempuan dan Anak (RPA) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya melaksanakan sosialisasi bertema "Sosialisasi Bahaya NAPZA dan Pernikahan Usia Anak" pada dua RW potensial di Kecamatan Gubeng, yakni RW 11 Kelurahan Kertajaya dan RW 04 Kelurahan Airlangga.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya remaja, tentang pentingnya melindungi generasi muda dari ancaman pernikahan dini dan penyalahgunaan narkoba.

Sesi Pertama: Bahaya NAPZA

Materi pertama disampaikan oleh Indra Anugrah Dewa, Konselor Adiksi Rehabilitasi dari PLATO Foundation, yang memberikan psikoedukasi mengenai Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA). Dalam paparannya, Indra menjelaskan secara rinci definisi NAPZA menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai zat selain makanan, air, atau oksigen yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh dapat mengubah fungsi tubuh baik secara fisik maupun psikologis. Ia juga menekankan bahwa narkoba memiliki berbagai nama lain, seperti narkotika atau drugs, yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Lebih lanjut, Indra menguraikan jenis-jenis narkoba yang umum beredar di kalangan remaja, antara lain: stimulan seperti kafein, nikotin, amfetamin, shabu, dan kokain yang bekerja merangsang sistem saraf pusat; depresan seperti alkohol, heroin, morfin, dan metadon yang menekan sistem saraf pusat dan menimbulkan rasa tenang namun berbahaya; serta halusinogen seperti LSD, ganja, dan kecubung yang dapat menimbulkan ilusi, perubahan persepsi, hingga gangguan kesadaran. Ia juga menjelaskan bagaimana zat-zat ini memengaruhi tubuh secara bertahap, mulai dari tahap coba-coba, penyalahgunaan, hingga berakhir pada ketergantungan dan adiksi kronis.

Dalam penyampaiannya, Indra tidak hanya menyoroti sisi medis, tetapi juga dampak sosial dan psikologis dari penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, banyak remaja yang terjerumus ke dunia narkoba karena rasa ingin tahu yang tinggi, ajakan atau tekanan dari teman sebaya, hingga upaya untuk melupakan kesulitan hidup atau masalah emosional yang sedang dihadapi. Kondisi ini sering diperparah oleh minimnya pengawasan orang tua dan lemahnya pengetahuan remaja tentang bahaya narkoba.

Indra menambahkan bahwa remaja yang terlibat narkoba umumnya akan mengalami perubahan perilaku signifikan, seperti sering membolos sekolah, prestasi akademik menurun, mudah berbohong, emosi yang tidak stabil, pola tidur yang kacau, hingga kecenderungan berani membantah aturan keluarga dan norma sosial. Bahkan, dalam jangka panjang, narkoba dapat merusak aspek fisik, mental, emosional, hingga spiritual, menjadikan remaja kehilangan arah hidup dan masa depan yang cerah.

Sebagai solusi, Indra mengajak para peserta untuk meningkatkan kesadaran dan membangun ketahanan diri. Ia menekankan pentingnya memiliki pengetahuan yang memadai tentang narkoba, menanamkan nilai-nilai agama dan sosial, serta membekali diri dengan keterampilan menolak ajakan negatif.

Sosialisasi Bahaya Pernikahan Usia Anak di RW 04 Airlangga
Sosialisasi Bahaya Pernikahan Usia Anak di RW 04 Airlangga

"Remaja tidak boleh kalah melawan narkoba. Ancaman ini nyata, dan harus kita lawan bersama-sama sejak dini," tegas Indra dalam penyampaiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun