Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi. Lebih dari sekadar kewajiban individual, zakat adalah instrumen yang dirancang untuk membangun kesejahteraan kolektif, khususnya bagi kelompok masyarakat yang lemah dan membutuhkan.
Dalam konteks ini, kaum dhuafa menjadi salah satu prioritas utama dalam penyaluran zakat, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surat At-Taubah ayat 60. Ayat ini menyebutkan delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, di antaranya adalah fakir, miskin, dan gharimin---golongan yang secara langsung mencerminkan realitas kaum dhuafa yang masih banyak ditemukan dalam kehidupan masyarakat saat ini.
Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah spiritual, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam mengelola distribusi kekayaan dan memberdayakan golongan lemah. Dengan pengelolaan yang tepat, zakat dapat berfungsi sebagai mekanisme sosial yang tidak hanya bersifat konsumtif, melainkan juga mendorong kemandirian dan keberdayaan jangka panjang bagi penerimanya.
Oleh karena itu, memahami dan mengimplementasikan zakat secara benar menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan agar penyaluran zakat tidak berhenti pada bantuan sesaat, tetapi mampu menciptakan perubahan nyata yang berkelanjutan dalam kehidupan kaum dhuafa.
Disusun oleh: Muhammad Ridho Baihaki & Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI