Mohon tunggu...
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA
MUHAMMAD RAIHAN NUR RADILLA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota

Saya Muhammad Raihan Nur Radilla, Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan wilayah dan kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Hubungan Pemerintahan Pusat dan Daerah dalam Menjalankan Fungsi-fungsi Pemerintahan

27 April 2024   22:32 Diperbarui: 27 April 2024   22:45 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, undang-undang tersebut merupakan instrumen pembuka hubungan pusat dan daerah yang menerapkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi. Pembagian daerah-daerah inilah yang kemudian melahirkan desentralisasi, yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat. Keberadaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah inilah yang kemudian melahirkan hubungan antar susunan pemerintahan yang lebih terbuka dan demokratis. 

Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan regulasi di bidang hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia telah menunjukkan perubahan yang lebih signifikan. Perubahan-perubahan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan Pemerintah Pusat, serta untuk mencapai target pertumbuhan yang lebih baik dan memperkuat peran serta Pemerintah Daerah dalam bersinergi dengan Pemerintah Pusat.

Format Ideal

Format ideal hubungan pemerintah pusat dan daerah di masa depan harus memperhatikan kebutuhan daerah dan mengintegrasikan konsep otonomi yang lebih luas. Dalam hal ini, pemerintah pusat harus memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, serta memberikan bantuan dan dukungan yang lebih efektif untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengelola urusan pemerintahan. 

Format ideal hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia adalah topik diskusi dan debat yang masih berlangsung. Hubungan tersebut diatur oleh Konstitusi Indonesia 1945, yang menjelaskan prinsip-prinsip desentralisasi dan pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas urusan-urusan yang penting bagi negara, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab atas urusan-urusan yang terkait dengan daerah.

Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikarakteristikan dengan sistem desentralisasi, dimana kekuasaan dibagi antara dua tingkat pemerintahan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan otonomi daerah dan memungkinkan pemerintah daerah membuat keputusan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah masing-masing.


Hubungan tersebut juga diatur oleh peraturan perundang-undangan yang menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan. Contohnya, Undang-Undang  No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan kekuasaan dan tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk kekuasaan membuat keputusan tentang urusan daerah dan mengelola sumber daya daerah.

Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dipengaruhi oleh konsep "desentralisasi dengan pusat yang kuat", yang berarti bahwa walaupun pemerintah daerah memiliki derajat otonomi yang signifikan, pemerintah pusat masih memainkan peran yang signifikan dalam menetapkan kebijakan nasional dan memberikan bantuan kepada pemerintah daerah.

Format ideal hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia adalah desentralisasi dengan pusat yang kuat, di mana pemerintah daerah memiliki derajat otonomi yang signifikan, tetapi pemerintah pusat masih memainkan peran yang signifikan dalam menetapkan kebijakan nasional dan memberikan bantuan kepada pemerintah daerah.

Evaluasi Hubungan

Evaluasi hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam aspek kewenangan, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam lainnya, dan administrasi telah dilakukan untuk mengetahui bagaimana hubungan ini berjalan dan bagaimana perlu diperbaiki. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa hubungan ini masih memiliki beberapa kelemahan dan perlu diperbaiki agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun