Mohon tunggu...
Muhammad Rafly Heraisya Kamal
Muhammad Rafly Heraisya Kamal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas

rafly02

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

7 Juni 2021   19:42 Diperbarui: 7 Juni 2021   19:45 1663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak warga negara adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh warga negara guna melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain hak warga negara merupakan suatu keistimewaan yang menghendaki agar warga negara diperlakukan sesuai keistimewaan tersebut. Sedangkan kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang idak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kewajiban warga negara dapat pula diartikan sebagai suatu sikap atau tindakan yang harus diperbuat oleh seseorang warga negara sesuai keistimewaan yang ada pada warga lainnya.

Hak dan kewajiban warga negara dalam batas-batas tertentu telah difahami orang, akan tetapi karena setiap orang melakukan aktivitas yang beraneka ragam dalam kehidupan kenegaraan, maka apa yang menjadi hak dan kewajibannya seringkali terlupakan. Dalam kehidupan kenegaraan kadang kala hak warga negara berhadapan dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga negara lehih banyak dituntut sementara hak-hak warga negara kurang mendapatkan perhatian.

Hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan kenegaraan maupun hak dan kewajiban sesorang dalam kehidupan pribadinya, secara hostoris tidak pernah dirumuskan secara sempurna, karena organisasi negara tidak bersifat statis. Artinya organisasi negara itu mengalami perkembangan sejalan dengan perkembangan manusia. Kedua konsep hak dan kewajiban warga negara/manusia berjalan seiring. Hak dan kewajiban asasi merupakan konsekwensi logis dari pada hak dan kewajiban kenegaraan juga manusia tidak dapat mengembangkan hak asasinya tanpa hidup dalm oraganisasi negara.

Erat kaitannya dengan kedua istilah ini ada beberapa istilah lain yang memerlukan penjelasan yaitu : tanggung jawab dan peran warga negara. Tanggung jawab warga negara merupakan suatu kondisi yang mewajibkan seoarang warga negara untuk melakukan tugas tertentu. Tanggung jawab itu timbul akibat telah menerima suatu wewenang. Sementara yang dimaksud dengan peran warga negara melaksanakan hak dan kewajiban sesuai kedudukannya maka warga tersebut menjalankan suatu peranan. Istilah peranan itu lebih banyak menunjukkan pada fungsi, penyesuaian diri dan sebagai suatu proses.

Istilah peranan mencakup 3 hal yaitu :

a. Peranan meliputi norma yang dihubungkan dengan posisi seseorang dalam masyarakat. Dalam konteks ini peranan merupakan rangkaian peratuaran yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.

b. Peranan adalah suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.

c. Peranan dapat juga dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Dari pengertian diatas tersirat suatu makna bahwa hak dan kewajiban warga negara itu timbul atau bersumber dari negara. Maksudnya negaralah yang memberikan ataupun membebankan hak dan kewajiban itu kepada warganya. Pemberian/pembebanan dimaksud dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga warga negara maupun penyelenggara negara memiliki peranan yang jelas dalam pengaplikasian dan penegakkan hak serta kewajiban tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun