Meskipun sangat penting, ijtihad menghadapi berbagai tantangan:
*Perbedaan mazhab dan otoritas ulama sering menyebabkan perbedaan hasil hukum.
*Kurangnya mujtahid sejati, karena syarat keilmuan yang sangat tinggi.
*Pengaruh globalisasi yang membuat nilai-nilai luar sering berbenturan dengan prinsip Islam.
*Ketakutan terhadap inovasi hukum yang sering disalahpahami sebagai penyimpangan dari tradisi fiqh.
Kesimpulan
Ijtihad merupakan ruh dari dinamika hukum Islam. Melalui berbagai metodenya seperti qiys, istihsn, maslahah, 'urf, dan lain-lain, hukum Islam mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya.
Dengan ijtihad, Islam tidak hanya menjadi ajaran ritual, tetapi juga menjadi sistem kehidupan yang shlih li kulli zamn wa makn --- relevan untuk setiap waktu dan tempat.
Daftar Pustaka
1.Al-Ghazali, Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul.
2.Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.
3.Asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul.
4.Al-Qaradhawi, Yusuf. Ijtihad dalam Syariat Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI