Mohon tunggu...
Muhammad putrasendayu
Muhammad putrasendayu Mohon Tunggu... Mahasiswa

mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijtihad

15 Oktober 2025   17:06 Diperbarui: 15 Oktober 2025   17:07 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun sangat penting, ijtihad menghadapi berbagai tantangan:
*Perbedaan mazhab dan otoritas ulama sering menyebabkan perbedaan hasil hukum.
*Kurangnya mujtahid sejati, karena syarat keilmuan yang sangat tinggi.
*Pengaruh globalisasi yang membuat nilai-nilai luar sering berbenturan dengan prinsip Islam.
*Ketakutan terhadap inovasi hukum yang sering disalahpahami sebagai penyimpangan dari tradisi fiqh.

Kesimpulan

Ijtihad merupakan ruh dari dinamika hukum Islam. Melalui berbagai metodenya seperti qiys, istihsn, maslahah, 'urf, dan lain-lain, hukum Islam mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan prinsip dasarnya.

Dengan ijtihad, Islam tidak hanya menjadi ajaran ritual, tetapi juga menjadi sistem kehidupan yang shlih li kulli zamn wa makn --- relevan untuk setiap waktu dan tempat.

Daftar Pustaka
1.Al-Ghazali, Al-Mustashfa min 'Ilm al-Ushul.
2.Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.
3.Asy-Syaukani, Irsyad al-Fuhul.
4.Al-Qaradhawi, Yusuf. Ijtihad dalam Syariat Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun