Syarat dan Kualifikasi Mujtahid
Tidak setiap orang dapat melakukan ijtihad. Seorang mujtahid harus memiliki beberapa kualifikasi utama, di antaranya:
1.Menguasai bahasa Arab untuk memahami teks-teks Al-Qur'an dan Hadis.
2.Menguasai ilmu tafsir dan ilmu hadis agar mampu menafsirkan dalil secara benar.
3.Mengetahui ushul fiqh, yakni kaidah-kaidah penetapan hukum Islam.
4.Mengetahui maqid al-syar'ah, yaitu tujuan-tujuan hukum Islam (seperti keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan).
5.Memiliki kecerdasan dan ketakwaan, agar hasil ijtihadnya tidak menyimpang dari nilai-nilai syariat.
Macam-Macam Metode Ijtihad
Para ulama mengembangkan beragam metode ijtihad untuk memudahkan proses penetapan hukum terhadap kasus baru. Berikut beberapa metode utama:
1. Qiys (Analogi Hukum)
Qiys ialah menyamakan hukum suatu perkara baru dengan perkara yang telah ada dalam nash, karena keduanya memiliki 'illat (sebab hukum) yang sama.
Contoh: Pengharaman narkoba diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan merusak akal.
2. Istihsn (Preferensi Hukum)
Istihsn berarti memilih hukum yang lebih ringan atau lebih tepat berdasarkan kemaslahatan, meskipun berbeda dari hukum umum.
Contoh: Diperbolehkannya dokter laki-laki mengobati pasien perempuan dalam kondisi darurat.
3. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum)
Metode ini digunakan untuk menetapkan hukum yang mendatangkan manfaat dan mencegah kerusakan (jalb al-mali wa dar'u al-mafsid), selama tidak bertentangan dengan nash.
Contoh: Penetapan lalu lintas berlampu merah demi keselamatan umum.
4. 'Urf (Kebiasaan Masyarakat)