Mohon tunggu...
Muhammad putrasendayu
Muhammad putrasendayu Mohon Tunggu... Mahasiswa

mahasiswa aktif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijtihad

15 Oktober 2025   17:06 Diperbarui: 15 Oktober 2025   17:07 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Syarat dan Kualifikasi Mujtahid

Tidak setiap orang dapat melakukan ijtihad. Seorang mujtahid harus memiliki beberapa kualifikasi utama, di antaranya:
1.Menguasai bahasa Arab untuk memahami teks-teks Al-Qur'an dan Hadis.
2.Menguasai ilmu tafsir dan ilmu hadis agar mampu menafsirkan dalil secara benar.
3.Mengetahui ushul fiqh, yakni kaidah-kaidah penetapan hukum Islam.
4.Mengetahui maqid al-syar'ah, yaitu tujuan-tujuan hukum Islam (seperti keadilan, kemaslahatan, dan keseimbangan).
5.Memiliki kecerdasan dan ketakwaan, agar hasil ijtihadnya tidak menyimpang dari nilai-nilai syariat.

Macam-Macam Metode Ijtihad

Para ulama mengembangkan beragam metode ijtihad untuk memudahkan proses penetapan hukum terhadap kasus baru. Berikut beberapa metode utama:

1. Qiys (Analogi Hukum)

Qiys ialah menyamakan hukum suatu perkara baru dengan perkara yang telah ada dalam nash, karena keduanya memiliki 'illat (sebab hukum) yang sama.
Contoh: Pengharaman narkoba diqiyaskan dengan khamr karena sama-sama memabukkan dan merusak akal.

2. Istihsn (Preferensi Hukum)

Istihsn berarti memilih hukum yang lebih ringan atau lebih tepat berdasarkan kemaslahatan, meskipun berbeda dari hukum umum.
Contoh: Diperbolehkannya dokter laki-laki mengobati pasien perempuan dalam kondisi darurat.

3. Maslahah Mursalah (Kemaslahatan Umum)

Metode ini digunakan untuk menetapkan hukum yang mendatangkan manfaat dan mencegah kerusakan (jalb al-mali wa dar'u al-mafsid), selama tidak bertentangan dengan nash.
Contoh: Penetapan lalu lintas berlampu merah demi keselamatan umum.

4. 'Urf (Kebiasaan Masyarakat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun