Mohon tunggu...
Muhammad Mukhlis
Muhammad Mukhlis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketahuilah, bahwa keluarga merupakan tempat terbaik untuk berbagi tentang apapun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sila ke-4 Pelanggaran HAM

20 November 2021   19:42 Diperbarui: 20 November 2021   20:51 34789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tebang pilih di dalam penerapan hukum jug amasih ke dalam satu satu contoh kasus pelanggaran HAM sila ke 4. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama di depan hukum. Tidak boleh ada perbedaan antara agama, suku, jenis kelamin, dan lain sebagainya.

Semuanya harus memiliki kedudukan yang sama dan harus diperlakukan yang sama juga, baik kaum mayoritas maupun kaum minoritas. Tapi kenyataannya masih ada orang-orang yang malah tebang pilih di dalam menerapkan hukum. Mereka cenderung pilih kasih terhadap kelompok tertentu dan mengabaikan kelompok yang lainnya.

Hal ini hanya akan menimbulkan konflik dan malah melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap penerapan hukum di Indonesia. Selain itu, kepercayaan masyarakat juga akan menurun sehingga membuatnya tidak percaya terhadap hukum di Indonesia.

Opini: 

Seharusnya kita meskipun dalam berbeda pendapat,kita harus saling menghrgai satu sama lain dan tidak boleh menyalahkan pendapat  antara satu orang dengan pendapat orang lain.Meskipun semisal  kita berbeda pendapat,akan tetapi kita  harus tetap satu,seperti bunyi dari bhineka tunggal ika yaitu berbeda-beda tapi tetap satu.Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sudah final, namun implimentasi sila-sila Pancasila sebagai landasan bernegara. Praktiknya disadarai atau tidak selalu menarik untuk diperbincangkan serta tidak habis-habisnya untuk dikupas dan dijadikan sebagai landasan berkontemplasi sebagai dasar pijakan untuk membawa bahtera negara menuju tercapainya mimpi-mimpi kehidupan yang sejahtera adil, makmur, aman dan sentosa. Perkam-bangan dewasa ini keberadaan Pancasila diper-masalahkan serta diragukan terkaitkeberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa dikambinghitamkan, karena dianggap menyebabkan kondisi bangsa yang tidak mampu progresif dalam menghadapi setiap tantangan globalisasi. Serta dianggapsebagai permasalahan karena Pancasila sebagai ideologi tidak kunjung mampu memberikan sebuahjaminan kesejahteraan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun