Mohon tunggu...
Muhammad Mukhlis
Muhammad Mukhlis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ketahuilah, bahwa keluarga merupakan tempat terbaik untuk berbagi tentang apapun.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sila ke-4 Pelanggaran HAM

20 November 2021   19:42 Diperbarui: 20 November 2021   20:51 34789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Sila keempat Pancasila berbunyi: “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”. Sila tersebut disimbolkan dengan kepala banteng. Kepala banteng dipilih menjadi simbol sila keempat Pancasila karena banteng menggambarkan manusia yang berjiwa sosial. Menurut Putri Indana Zulfa dan Hendrik Pandu Paksi dalam jurnal Pengembangan Media Pembelajaran “Harta Karun Sisil” dalam Materi Mengenal Simbol Sila-Sila Pancasila pada Lambang Negara untuk Siswa Kelas I Sekolah Dasar (2021), Pancasila berasal berasal dari kata ‘panca’ berarti lima, dan ‘sila’ berarti asas atau dasar. Pancasila memuat lima sila yang mana pada tiap silanya mempunyai simbol masing-masing. Simbol pada tiap sila berfungsi untuk memperkuat makna yang dikandungnya.Hubungan makna sila keempat Pancasila dengan simbolnya adalah masyarakat Indonesia harus mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan atau saat membicarakan suatu hal.

Contoh kasus : Pelanggaran HAM merupakan salah satu bagian dari contoh pelanggaran nilai nilai pancasila. Kita tahu bahwa pancasila merupakan ideologi bangsa dan harus diyakini dalam hati dan diikrarkan dengan lisan dan juga ditunjukkan dengan perbuatan. Pancasila asalnya dari dua kata, yakni Panca dan Sila. Panca yang berarti lima dan Sila yang memiliki arti asa atau prinsip.

Pancasila bukan hanya digunakan sebagai dasar negara, melainkan juga harus digunakan sebagai prinsip dan untuk menjadi pedoman di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi, di dalam penerapannya seringkali ada oknum-oknum yang melanggar pancasila. Mereka melakukan pelanggaran tersebut bukan karena tidak tahu tentang pancasila, melainkan karena pancasila tidak dibuktikan dengan tindakan.

Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM ini bisa berhubungan dengan sila ke 4 maupun sila yang lainnya. Lalu apa saja yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM yang berkaitan dengan sila ke 4? Berikut ini kami berikan jawabannya.

1. Pembatasan berpendapat

Setiap manusia memang memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat karena sebenarnya hal ini merupakan sifat asli manusia. Akan tetapi, berpendapat juga harus dibatasi dengan ketentuan-ketenuan tertentu. Tujuannya agar pendapat yang dikemukakan tidak sembarangan dan tetap memperhatikan kepentingan atau privasi orang lain yang tidak boleh diganggu.

Akan tetapi, pembatasan terhadap pendapat masyarakat secara berlebihan juga bisa menjadi salah satu pelanggaran HAM yang berkaitan dengan sila ke 4. Meskipun awalnya dijelaskan tujuan pembatasan ini adalah untuk melindungi harkat dan martabat seseorang. Namun ketika pemabatasan dilakukan secara berlebihan juga tidak baik.

2. Disrkiminasi jabatan

Pelanggaran HAM yang kedua dan masih ada kaitannya dengan sila ke 4 adalah diskriminasi jabatan. Akan sangat disayangkan jika kebegaraman suku yang ada di Indonesia tidak diimbangi dengan kesadaran dan kedewasaan yang baik. Salah satu contohnya adalah pelarangan terhadap agama tertentu untuk bekerja di suatu instansi atau perusahaan yang sebenarnya perusahaan tersebut bersifat umum.

Selain itu, masih ada beberapa tindakan lain yang mendiskriminasi kaum minoritas. Tentu hal ini merupakan pelanggaran yang tidak boleh ditoleransi. Harus ada tindakan dari pihak-pihak terkait dan berwenang untuk menyeleasikan permasalahan tersebut agar tidak sampai menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks.

3. Tebang pilih dalam penerapan hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun