kesimpulan yang dapat kita ambil tersebut bahwa pernikahan dibawah tangan karena faktor usia yang masih muda ataupun kehamilan diluar nikah merupakan salah satu faktor adanya pernikahan dibawah umur yang kemudian mengambil alternatif dengan menikahkan dibawah tanagn tanpa melibatkan Pengadilan Agama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!