Mohon tunggu...
Muhammad Kholil
Muhammad Kholil Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta

Menghargai ilmu lebih dari popularitas. Mencintai ulama bukan karena nama, tapi karena cahaya ilmunya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ulama dan Inovasi : Jejak Kyai Haji As'ad Humam di Balik Metode Iqro

26 Juni 2025   20:00 Diperbarui: 28 Juni 2025   20:02 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampul Kitab Iqro Karya KH. As'ad Humam

Proses  kaderisasi  ulama  merupakan  fondasi  utama  dalam  menjaga  kesinambungan  pemahaman  yang  benar  serta  pengalaman  ajaran  Islam  secara  utuh  di  tengah  masyarakat.  Tanpa  adanya  regenerasi  ulama  yang  mumpuni,  dikhawatirkan  nilai-nilai Islam  akan  mengalami  penyimpangan  atau  bahkan  kehilangan  arah  di  masa  mendatang.  Sayangnya,  kesadaran akan  pentingnya  peran  strategis  ulama  dalam  kehidupan  umat  masih  rendah.  Banyak  kalangan  umat  islam  yang  masih  belum memahami  urgensi  kehadiran  ulama  sebagai  pewaris  ilmu  kenabian.  Bahkan,  tidak  sedikit  pula  yang  tidak  menyadari  bahwa dalam  diri  mereka  terdapat  potensi  keilmuan  yang  jika  diasah  dan  dibina  dengan  baik,  dapat  menjadi  bekal  untuk  turut  berkontribusi  dalam  melanjutkan  estafet  keilmuan  dan  perjuangan  dakwah  islam.

Realitas  yang  tampak  di  hadapan  kita  hari  ini  memperlihatkan  bahwa  umat  Islam  di  Indonesia  masih  dihadapkan  pada beragam  persoalan  atau  permasalahan  yang  kompleks  dan  tantangan  yang  tidak  ringan,  terutama  dalam  hal  mengamalkan  ajaran  islam  secara  menyeluruh,  sesuai  dengan  nilai-nilai  aslinya. Hambatan-hambatan  ini  muncul  dalam  berbagai  bentuk, mulai  dari  pengaru  budaya  luar,  lemahnya  pendidikan  agama,  hingga  minimnya  pendampingan  keagamaan  yang  memadai. salah  satu  akar  permasalahan  yang  cukup  krusial  adalah  adanya  ketimpangan  yang  mencolok  antara  jumlah  umat  yang  sangat  besar  dan  jumlah  ulama  yang  masih  terbatas.

ketidakseimbangan ini kemudian melahirkan fenomena yang dapat disebut "krisis ulama", yakni kondisi di mana keberadaan tokoh-tokoh agama yang memiliki kapasitas keilmuan mendalam dan integritas moral tinggi semakin langka, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Dalam konteks ini, penting untuk menegaskan bahwa dalam tradisi Islam, ulama tidak sekadar dipandang sebagai orang berilmu, tetapi mereka menempati posisi yang sangat mulia sebagai penerus misi kenabian. Oleh karena itu, eksistensi dan peran aktif para ulama mejadi kebutuhan mendesak dalam menjaga arah keagamaan umat agar tetap berada di jalur yang benar dan sesuai dengan tuntunan wahyu.

Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, tetapi mewariskan ilmu. Barang siapa mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. At-Tirmidzi).

Ulama berperan penting dalam menjaga tegaknya agama dan menjadi petunjuk hidup bagi umat manusia. Indonesia sendiri memiliki banyak ulama terdahulu yang berjasa dalam penegakan islam.

Di Indonesia, sosok Kyai Haji As’ad Humam hadir sebagai ulama pembaharu. Ia dikenal luas sebagai pelopor metode Iqro, sebuah metode revolusioner dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an. Metode ini tidak hanya mempercepat kemampuan baca-tulis Al-Qur’an pada anak-anak, tetapi juga membentuk generasi Qurani yang mandiri. Metode Iqro memudahkan pembelajaran bagi semua kalangan, dari anak-anak hingga dewasa. Sosok ulama pelopor metode iqro di Indonesia ini bahkan terpampang nyata di sampul atau cover buku iqro’ sebagai bentuk penghargaan.

 

Kyai Haji As’ad Humam menunjukkan kepada kita bahwa peran ulama tak hanya terletak pada ceramah atau fatwa, melainkan juga pada inovasi pendidikan yang membumi dan berdampak luas bagi banyak orang. Warisan beliau adalah contoh nyata bahwa ulama bukan hanya penjaga tradisi, tetapi juga pendorong kaderisasi islam.

Ulama pelopor metode Iqro’, KH. As’ad Humam, merupakan cerminan ulama di Indonesia yang cerdas, visioner, dan peduli terhadap kebutuhan umat. Beliau tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga mampu menghadirkan solusi konkret atas permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam hal pendidikan Al-Qur’an. Melalui metode Iqro’, KH. As’ad Humam menyederhanakan proses pembelajaran membaca Al-Qur’an agar lebih mudah dipahami, terutama oleh anak-anak. Metode ini disusun secara bertahap dalam enam jilid, dimulai dari pengenalan huruf hijaiyah hingga mampu membaca ayat-ayat Al-Qur’an secara lancar. Pendekatan yang praktis dan langsung pada latihan membuat metode ini cepat diterima dan diterapkan secara luas, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun lembaga pendidikan Islam. KH. As’ad Humam menunjukkan bahwa ulama tidak hanya berperan sebagai pewaris ilmu, tetapi juga sebagai inovator yang mampu menjawab tantangan zaman. Sosok beliau menjadi teladan bahwa ulama seharusnya hadir di tengah umat dengan solusi yang membumi dan berdampak nyata bagi keberlanjutan dakwah dan pendidikan Islam.

KH. As’ad Humam lahir di Yogyakarta dalam lingkungan keluarga religius. Pendidikan awalnya ditempuh di pesantren-pesantren tradisional yang menekankan penguasaan ilmu agama, terutama Al-Qur’an. Dalam proses belajar, beliau dikenal sebagai santri yang tidak hanya tekun, tetapi juga memiliki kepekaan tinggi terhadap kebutuhan umat. Meskipun tidak banyak tercatat mengenai riwayat pendidikan formal beliau, KH. As’ad sangat aktif dalam kegiatan keislaman di masyarakat, khususnya melalui peranannya dalam Tim Tadarus AMM (Angkatan Muda Masjid dan Mushalla). Kiprah beliau dalam kegiatan dakwah ini menjadi bekal penting dalam menyusun metode Iqro’, karena beliau memahami betul tantangan yang dihadapi umat dalam belajar membaca Al-Qur’an, terutama bagi anak-anak dan pemula.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun