Keadilan tidak lahir dari amarah massal atau bentakan pelanggan. Ia tumbuh dari empati, hukum yang adil, dan perlindungan setara bagi setiap warga, termasuk kurir yang berjibaku di jalan demi sesuap harapan.Â
Dalam jangka panjang, negara perlu memformulasi kebijakan perlindungan hukum pekerja ekonomi digital. Kurir, ojek online, dan sejenisnya tidak boleh terus dibiarkan menjadi korban sistem. Sudah waktunya muncul undang-undang perlindungan pekerja aplikasi berbasis daring yang menjamin keadilan dalam relasi kerja dan pelayanan publik.
Penting juga adanya edukasi publik tentang etika dalam transaksi digital. Literasi konsumen bukan sekadar soal cara memesan, tapi juga soal cara berperilaku. Layanan digital bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial dan moral. Platform seperti ShopeeFood harus proaktif mendorong program ini di komunitas pengguna mereka.
Dalam kriminologi kritis, insiden Sleman adalah cermin retaknya sistem relasi kerja dan layanan akibat dehumanisasi digital. Pelanggan yang menjadi tirani karena algoritma customer is king harus dikoreksi. Negara, platform, dan masyarakat sipil mesti bersama-sama menciptakan ekosistem layanan yang manusiawi dan bermartabat.
Akhirnya, kasus Takbirdha vs Arzeto bukan hanya perkara pidana biasa, tapi panggilan moral bagi semua pihak untuk berbenah. Dari pelanggan hingga platform, dari aparat hingga pekerja lapangan, semua mesti kembali ke prinsip dasar keadilan sosial bahwa dalam relasi pelayanan, martabat manusia adalah yang utama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI