Akhir kata, langkah Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong memang sah secara hukum dan menjadi bagian dari mekanisme tata kelola negara. Namun demikian, pengawasan, transparansi, dan dialog terbuka dengan publik perlu terus dijaga agar keadilan dan integritas hukum tetap terjaga, serta supaya opini dan aspirasi masyarakat bisa tersalurkan dengan baik tanpa menimbulkan polarisasi berkepanjangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI