Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Hukum dalam Perlindungan Lingkungan

24 Desember 2023   05:32 Diperbarui: 24 Desember 2023   06:35 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com

Lingkungan merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia. Lingkungan yang sehat dan bersih merupakan hak setiap orang. Namun, saat ini kondisi lingkungan di Indonesia semakin memprihatinkan. Berbagai kasus pencemaran dan perusakan lingkungan terjadi di berbagai daerah.

Salah satu upaya untuk melindungi lingkungan adalah dengan menggunakan hukum. Hukum dapat digunakan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas manusia yang dapat merusak lingkungan. Hukum juga dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan.

Hukum lingkungan adalah seperangkat norma yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hukum lingkungan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Hukum perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukum perundang-undangan merupakan bentuk hukum yang paling formal dan mengikat.
  • Hukum adat, yang mengatur tentang tata cara menjaga kelestarian lingkungan. Hukum adat telah ada sejak lama dan masih diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia.
  • Hukum pidana, yang dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan.

Peran hukum lingkungan dalam perlindungan lingkungan dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

  • Aspek pengaturan, yaitu hukum lingkungan mengatur tentang hak dan kewajiban setiap orang dalam perlindungan lingkungan.
  • Aspek pengawasan, yaitu hukum lingkungan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan.
  • Aspek penegakan hukum, yaitu hukum lingkungan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan.

Penjelasan tentang setiap jenis hukum yang mengatur tentang perlindungan lingkungan

Hukum perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan hukum perundang-undangan yang paling penting dalam perlindungan lingkungan. Undang-undang ini mengatur tentang berbagai aspek perlindungan lingkungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Selain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang perlindungan lingkungan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  • Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Hukum adat

Hukum adat telah ada sejak lama dan masih diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia. Hukum adat mengatur tentang tata cara menjaga kelestarian lingkungan, seperti larangan menebang pohon sembarangan, larangan membuang sampah sembarangan, dan larangan merusak hutan.

Hukum pidana

Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pencemaran lingkungan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuang limbah dan atau bahan berbahaya dan beracun ke lingkungan hidup yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Contoh kasus-kasus pelanggaran terhadap lingkungan yang telah diadili oleh pengadilan

Berikut adalah beberapa contoh kasus-kasus pelanggaran terhadap lingkungan yang telah diadili oleh pengadilan:

  • Kasus pencemaran air di Sungai Citarum oleh industri. Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Direktur Utama PT. X atas kasus pencemaran air di Sungai Citarum.
  • Kasus kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera. Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta kepada pemilik lahan yang diduga menyebabkan kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.
  • Kasus pembuangan limbah berbahaya oleh perusahaan. Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta kepada Direktur Utama PT. Y atas kasus pembuangan limbah berbahaya oleh perusahaannya.

Rekomendasi untuk meningkatkan peran hukum dalam perlindungan lingkungan

Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk meningkatkan peran hukum dalam perlindungan lingkungan:

  • Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan. Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan, baik secara pidana maupun administratif.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan. Masyarakat perlu didorong untuk memahami pentingnya perlindungan lingkungan dan mematuhi hukum lingkungan.
  • Meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan lingkungan. Masyarakat perlu didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan, misalnya dengan melaporkan kasus-kasus pelanggaran lingkungan kepada pihak yang berwenang.

Hukum memiliki peran penting dalam perlindungan lingkungan. Hukum dapat digunakan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas manusia yang dapat merusak lingkungan. Hukum juga dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap lingkungan. Namun, untuk meningkatkan peran hukum dalam perlindungan lingkungan, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Berikut adalah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan peran hukum dalam perlindungan lingkungan:

  • Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan. Pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan, baik secara pidana maupun administratif. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan jumlah petugas penegak hukum, meningkatkan anggaran untuk penegakan hukum, dan meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum di daerah.
  • Masyarakat perlu didorong untuk memahami pentingnya perlindungan lingkungan. Masyarakat perlu didorong untuk memahami pentingnya perlindungan lingkungan dan mematuhi hukum lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan lingkungan kepada masyarakat.
  • Masyarakat perlu didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Masyarakat perlu didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan, misalnya dengan melaporkan kasus-kasus pelanggaran lingkungan kepada pihak yang berwenang.
  • Dunia usaha perlu didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dunia usaha perlu didorong untuk menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan praktik-praktik pengelolaan lingkungan yang baik di tempat kerja.

Dengan kerja sama dari berbagai pihak, diharapkan peran hukum dalam perlindungan lingkungan dapat ditingkatkan sehingga dapat mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun