Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Hukum dalam Melindungi Lingkungan di Indonesia

23 Desember 2023   04:41 Diperbarui: 23 Desember 2023   05:01 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/portrait-photo-of-man-wearing-white-traditional-clothes-7177724/

Hukum lingkungan memiliki peran penting dalam melindungi lingkungan di Indonesia. Hukum lingkungan dapat digunakan untuk mencegah, mengurangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan. Hukum lingkungan juga dapat digunakan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Hukum lingkungan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan lingkungannya. Hukum lingkungan bertujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan pencemaran. Hukum lingkungan juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan sumber daya alam yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Ada banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan lingkungan di Indonesia. Peraturan-peraturan tersebut antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peran hukum lingkungan dalam mencegah kerusakan lingkungan

Hukum lingkungan dapat mencegah kerusakan lingkungan dengan mengatur kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan. Misalnya, hukum lingkungan mengatur tentang persyaratan perizinan untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, seperti kegiatan industri, pembangunan, dan penggunaan bahan berbahaya dan beracun.

Persyaratan perizinan tersebut dapat berupa persyaratan administratif, seperti dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, persyaratan teknis, seperti standar baku mutu lingkungan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, dan persyaratan finansial, seperti jaminan finansial yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk menutupi biaya pemulihan lingkungan jika terjadi kerusakan lingkungan.

Selain itu, hukum lingkungan juga mengatur tentang sanksi bagi pelanggar ketentuan lingkungan. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau sanksi perdata. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. Sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara atau denda. Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau pemulihan lingkungan.

Peran hukum lingkungan dalam mengurangi kerusakan lingkungan

Hukum lingkungan juga dapat digunakan untuk mengurangi kerusakan lingkungan. Misalnya, hukum lingkungan mengatur tentang standar baku mutu lingkungan. Standar baku mutu lingkungan adalah batas parameter lingkungan yang dapat diizinkan untuk dilampaui.

Dengan adanya standar baku mutu lingkungan, pelaku usaha dapat mengetahui batas-batas parameter lingkungan yang tidak boleh mereka langgar. Jika pelaku usaha melanggar standar baku mutu lingkungan, maka mereka dapat dikenakan sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun