Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Pemerintah Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia

19 Desember 2023   06:15 Diperbarui: 19 Desember 2023   06:17 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/teacher-asking-a-question-to-the-class-5212345/

Pendidikan merupakan salah satu hal yang paling penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan dapat memberikan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang dibutuhkan untuk hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warganya.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:

  • Kebijakan wajib belajar 12 tahun
  • Kebijakan bantuan biaya pendidikan
  • Kebijakan peningkatan mutu guru
  • Kebijakan pengembangan kurikulum

Kebijakan-kebijakan tersebut telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Salah satu dampak positifnya adalah meningkatnya angka partisipasi pendidikan. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), angka partisipasi pendidikan dasar (tingkat SD dan SMP) di Indonesia telah mencapai 100% pada tahun 2022. Angka partisipasi pendidikan menengah (tingkat SMA dan SMK) juga telah meningkat menjadi 88,01%.

Dampak positif lainnya adalah meningkatnya akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Pemerintah telah memberikan bantuan biaya pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan tersebut telah membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.

Selain itu, kebijakan pengembangan kurikulum telah meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja. Kurikulum 2013 telah mengadopsi pendekatan pembelajaran berbasis kompetensi yang menekankan pada keterampilan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja.

Namun, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk memastikan efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut. Salah satu masalah yang perlu diperbaiki adalah rendahnya kualitas guru. Berdasarkan data dari Kemendikbudristek, sekitar 60% guru di Indonesia belum memiliki kualifikasi S1. Guru-guru tersebut perlu mendapatkan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kompetensinya.

Masalah lain yang perlu diperbaiki adalah ketimpangan kualitas pendidikan antara daerah perkotaan dan daerah pedesaan. Kualitas pendidikan di daerah perkotaan umumnya lebih baik daripada kualitas pendidikan di daerah pedesaan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, serta kurangnya tenaga pendidik yang berkualitas di daerah pedesaan.

Terakhir, kurangnya anggaran pendidikan juga menjadi masalah yang perlu diperbaiki. Anggaran pendidikan Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Kurangnya anggaran pendidikan menyebabkan pemerintah sulit untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, serta untuk meningkatkan kualitas pendidikan guru.

Pemerintah perlu meningkatkan kualitas pendidikan guru melalui program-program pelatihan dan pengembangan. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian lebih terhadap pendidikan di daerah pedesaan. Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan anggaran pendidikan untuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.

Dengan adanya perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dan dapat menghasilkan generasi yang berkualitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun