Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Diminta Revisi UU Ketenagakerjaan, Apa Perubahannya?

24 November 2023   12:30 Diperbarui: 24 November 2023   20:32 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pexels.com

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) merupakan salah satu undang-undang yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. UU Ketenagakerjaan telah mengalami beberapa kali revisi.

Pemerintah diminta untuk melakukan revisi UU Ketenagakerjaan. Revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan UU Ketenagakerjaan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Berikut adalah beberapa perubahan yang harus direncanakan dalam revisi UU Ketenagakerjaan:

  • Penyederhanaan regulasi

Regulasi dalam UU Ketenagakerjaan dinilai terlalu rumit dan berbelit-belit. Hal ini membuat pengusaha kesulitan dalam menerapkannya.

Revisi UU Ketenagakerjaan akan menyederhanakan regulasi agar lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh pengusaha. Salah satu contohnya adalah dengan menghapus pasal-pasal yang dianggap tidak relevan atau tidak efektif.

UU Ketenagakerjaan dinilai belum sepenuhnya melindungi pekerja. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus pelanggaran hak pekerja, seperti upah yang tidak dibayarkan, jam kerja yang berlebihan, dan PHK sepihak.

Revisi UU Ketenagakerjaan akan meningkatkan perlindungan pekerja, antara lain dengan meningkatkan upah minimum, mempertegas aturan jam kerja, dan mempersulit PHK sepihak.

Pemerintah diminta untuk meningkatkan upah minimum secara bertahap hingga mencapai 50% dari median upah di suatu wilayah. Aturan jam kerja juga akan dipertegas, dengan menetapkan batas maksimal 8 jam kerja per hari dan 40 jam kerja per minggu. PHK sepihak juga akan dipersulit dengan menetapkan syarat-syarat yang lebih ketat, seperti adanya alasan yang jelas dan masuk akal.

  • Peningkatan produktivitas kerja

UU Ketenagakerjaan dinilai belum mendorong produktivitas kerja. Hal ini terlihat dari masih rendahnya produktivitas kerja di Indonesia.

Revisi UU Ketenagakerjaan akan mendorong produktivitas kerja, antara lain dengan meningkatkan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja, serta memberikan insentif kepada pengusaha yang menerapkan sistem kerja yang fleksibel.

Pemerintah diminta untuk meningkatkan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja melalui program-program pemerintah, seperti program pelatihan vokasi dan program sertifikasi profesi. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pengusaha yang menerapkan sistem kerja yang fleksibel, seperti sistem kerja jarak jauh dan sistem kerja paruh waktu.

Revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian Indonesia. Pekerja akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, pengusaha akan memiliki regulasi yang lebih mudah diterapkan, dan perekonomian Indonesia akan semakin kuat.

Revisi UU Ketenagakerjaan perlu dilakukan secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja, pengusaha, dan akademisi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa revisi tersebut dapat mencapai tujuannya dan tidak menimbulkan dampak negatif.

Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk revisi UU Ketenagakerjaan:

  • Revisi UU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pekerja, pengusaha, dan akademisi.
  • Revisi UU Ketenagakerjaan harus bertujuan untuk melindungi pekerja, mendorong produktivitas kerja, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.
  • Revisi UU Ketenagakerjaan harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Indonesia saat ini.

Revisi UU Ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas hubungan kerja di Indonesia. Revisi yang tepat dapat memberikan manfaat bagi semua pihak dan mendorong pembangunan perekonomian Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun