Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia

21 November 2023   06:34 Diperbarui: 21 November 2023   06:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/black-and-silver-laptop-computer-on-round-brown-wooden-table-1181243/

Kota Padang perlu meningkatkan ketersediaan sumber daya, seperti sumber daya manusia dan anggaran, untuk mendukung penerapan UU PDP.

  • Kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi di Kota Padang masih perlu ditingkatkan.

Di sisi lain, penerapan UU PDP di Kota Padang juga memiliki peluang, yaitu:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Penerapan UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan pemerintah dalam mengelola data pribadi di Kota Padang.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi digital

Penerapan UU PDP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Kota Padang dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.

Tips untuk Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi data pribadi di era digital:

  • Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online.
  • Hindari memberikan informasi pribadi yang sensitif secara online, seperti nomor kartu kredit atau nomor rekening bank.
  • Periksa dengan cermat setiap informasi yang Anda terima dari orang atau perusahaan yang tidak Anda kenal.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat membantu melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun