Sebelum mengetahui apa itu Kode Etik Akuntan, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari etika.
Etika merupakan aturan, norma, ataupun kaidah yang biasa digunakan sebagai petunjuk dalam melakukan tingkah laku yang sudah ada sejak dahulu. Etika tidak hanya dijumpai di lingkungan keluarga, teman ataupun masyarakat, namun etika juga terdapat pada dunia kerja termasuk etika profesi akuntansi.
Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan baik dan buruknya seorang akuntan sejauh akal pikiran manusia dalam memahami suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan penguasaan ilmu khusus sebagai seorang akuntan.
Kode etik ini merupakan komitmen akuntan untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada publik, pengguna jasa akuntan sebagai dasar perilaku etika dan professional.
Karena akuntan merupakan salah satu profesi yang rawan bermasalah, maka kode etik sangat dibutuhkan untuk dijadikan pedoman bagi seorang akuntan dalam melaksanakan pekerjaannya.
Perilaku etika dengan profesi akuntansi sangat berkaitan. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk memastikan bahwa pengguna jasa akuntan memahami bahwa jasa akuntanasi harus diberikan pada tingkat kinerja tertinggi sesuai dengan persayaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat kinerja tertinggi. Dan semua berjanji untuk menghormati kepercayaan publik. Untuk mendapatkan kepercayaan publik, anggota harus terus menujukkan komitmen terhadap profesionalisme tingkat tinggi.
Setiap anggota Ikatan Auditor Indonesia dan staff profesional yang bekerja di KAP ( baik anggota IAPI maupun non-anggota IAPI) wajib menerapkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik selama menjalankan tugasnya sebagai pemberi jasa. Karena pada dasarnya Kode Etik Akuntan ini dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi semua anggota, baik akuntan yang bekerja sebagai akuntan publik, di dunia usaha, pemerintahan maupun pendidikan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Apabila terjadi kesalahan kecil dalam pelaporan keuangan dapat merusak kredibilitas, kecurigaan manipulasi perusahaan dan berdampak buruk pada citra pekerjaan auditor.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri atas:
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan Etika