Mohon tunggu...
Muhammad Ihsan Hidayatullah
Muhammad Ihsan Hidayatullah Mohon Tunggu... Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Mahasiswa Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wajib Tahu! Kapan Harus Ubah Status dari PT Perorangan ke PT Biasa

28 April 2025   11:00 Diperbarui: 28 April 2025   10:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Jabat Tangan, Sumber Ilustrasi: Freepik


Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mulai melirik bentuk badan hukum bernama Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Bentuk badan hukum ini merupakan inovasi baru yang diperkenalkan pemerintah sebagai upaya mendorong pelaku usaha kecil untuk naik kelas secara legal.

Kenapa PT Perorangan Dibentuk?

Faktanya, mayoritas UMK di Indonesia sebelumnya menjalankan bisnis tanpa legalitas yang memadai. Hal ini membuat mereka sulit mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal, sulit dipercaya oleh mitra usaha, dan sering kali terbentur ketika ingin memperluas pasar. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah menghadirkan opsi pendirian usaha yang lebih sederhana melalui PT Perorangan.

Tujuannya jelas: memberi kemudahan bagi para pelaku UMK untuk memiliki badan hukum sendiri, tanpa proses birokrasi yang rumit dan biaya besar. Dengan legalitas yang lebih kuat, diharapkan sektor UMK bisa menjadi fondasi ekonomi nasional yang berdaya tahan dan berkelanjutan, mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.

Apa Bedanya dengan PT Biasa?

Secara struktural dan prosedural, terdapat beberapa perbedaan penting antara PT Perorangan dan PT Biasa:

  1. Jumlah Pendiri:
    • PT Perorangan hanya memerlukan satu orang pendiri dan pemegang saham.
    • PT Biasa wajib didirikan oleh minimal dua orang.
  2. Dokumen Pendirian:
    • PT Perorangan cukup dibuat dengan surat pernyataan pendirian, dan tidak perlu melalui akta notaris.
    • PT Biasa wajib dibuat melalui akta notaris dan harus didaftarkan secara elektronik ke Kemenkumham.
  3. Sasaran Usaha:
    • PT Perorangan hanya berlaku untuk pelaku usaha yang tergolong dalam kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
    • PT Biasa berlaku untuk semua skala usaha, termasuk usaha menengah dan besar.

Dengan kata lain, PT Perorangan adalah solusi bagi solopreneur yang ingin mulai legal dari awal tanpa birokrasi yang memusingkan.

Kapan Harus Berubah Jadi PT Biasa?

Ketika bisnis tumbuh, bertambah modal atau mulai melibatkan pemegang saham lain, kamu wajib upgrade status hukum dari PT Perorangan ke PT biasa. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa:

"Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika:
a) Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang; dan/atau

b) Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun